Maluku,CakraNEWS.ID- Proses penyelidikan kasus kekerasan bersama yang dilakukan oleh terduga pelaku Kim Devid Markus bersama tiga orang rekannya kepada korban Philipus Agusteyn (41 Tahun) dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Barat Daya (MBD) dengan memeriksa tujuh orang saksi.
Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sualiman dalam keterangan kepada wartawan, Senin (5/12/2022), untuk proses penyelidikan kasus kekerasan bersama sebagaimana dalam Laporan Polisi : 113/XII/2022/ SPKT/RES.MBD/Maluku, tanggal 2 Desember 2022, telah di tindak lanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres MBD dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi.
“Dari laporan polisi yang kami terima, telah di tindak lanjuti dengan dengan surat perintah penyelidikan Nomor 205/12 hari. Untuk hari ini agenda pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari pihak pelapor dan terlapor maupun para saksi-saksi yang turut serta melihat dan mendengar kejadian dimaksud,”ungkap AKP Sulaiman.
Sulaiman mengatakan, saat menjalini pemeriksaan dan pengambilan keterangan, korban Philipus Agusteyn di damping penasihat hukum (Pengacara).
Baca Juga: Kasus Kekerasan Bersama Kim Devid Markus CS Kepada Warga Desa Touwanan, Dilaporkan Ke Polres MBD
“Pengacara yang mendampingi korban adalah penunjukan khusus berdasarkan permintaan korban. Pada prinsipnya pengacara yang mendamping korban, hanya datang dan mendengarkan langsung proses penyelidikan melalui pengambilan keterangan dari korban,”ucap Sulaiman.
Sulaiman mengatakan, pihaknnya masih mendalami kejadian kekerasan bersama yang dilakukan oleh para terduga pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat ini kami sementara dalami karena dari awal ada dua tempat kejadian perkara yakni antar dua bangunan pasar rakyat Kalwedo. Kemudian tempat kejadian perkara kedua di rumah makan,” ujarnya.
Sulaiman mengaku,masih mengalami kesulitan dalam proses penyelidikan di dua lokasi tempat kejadian perkara. Pasalnya dari pengakuan korban, belum bisa mengetahui secara pasti para pelaku yang melakukan kekerasan bersama terdap diri korban.
“Kami agak kesulitan dalam proses penyelidikan di dua tempat kejadian perkara. Karena dari awal pengakuan korban sendiri tidak mengetahui para pelaku. Mungkin karena trauma atas penganiayaan itu maka barulah korban bisa mengingat satu persatu sehingga sementara ini kita dalami pembuktian,” kata Kasad.
Sulaiman mengatakan, pada prinsipnya penyidik Satreskrim Porles MBD, sesuai perintah Kapolres MBD, telah melakukan penyelidikan untuk membuktikan kasus tindak pidana kekerasan yang di alami korban Philipus Agusteyn
“Sesuai perintah dari pimpinan kami saat ini sedang kami galakan Penyelidikan untuk membuktikan perkara yang terjadi,” ucapnya.
Sulaiman mengatakan, dalam proses penyelidikan, pihak penyidik Satreskrim Polres MBD, belum bisa memastikan adanya penetapan tersangka dan masih sebatas pemeriksaan saksi-saksi
“Sampai saat ini belum ada satupun orang yang dijadikan tersangka, karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan,”kata Sulaiman
Ia berharap, agar dalam proses penyelidikan, semua pihak yang di periksa dan di minta keterangan harus kooperatif kepada penyidik Satrreskrim Porles MBD.
“Harapan saya semua harus pihak baik saksi mapun pihak pelaporan terlapor, harus kooperatif saat di panggil untuk di periksa dan di mintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres MBD. Karena jujur saja ada yang di tunjuk menjadi saksi setelah dihubungi tentang oknum dimaksud tidak tau alasanya apa. Rata-rata ada yang tidak mengetahui dan melihat kejadian dimaksud sehingga membuat penyidik kewalahan. Sehingga saat ini kami sedang melakukan penyelidikan melalui permintaan keterangan dan juga kami sedang melidik di TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait kejadian dimaksud,”pungkasnya. *CNI-08