Tanjungpinang,CakraNEWS.ID-Tindak pidana pencurian barang berharga milik korban Arisna Dewi di Kota Tanjungpinang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau. Dari pengungkapan-nya Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian dan 3 orang penadah hasil curian.
“Ke-5 orang tersangka pencurian barang berharga milik korban Arisna Dewi yang berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang tersebut berinisial, ESD dan BRM (Pelaku Pencurian), AF,ASH,dan DE (Penadah Hasil Curian),”ungkap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, MH dan PS. Kasubbag Humas IPTU G.Suratman, kepada Wartawan dalan konferensi pers, di lobi Mapolres Tanjungpinang, Senin (28/10/2019).
Kapolres menuturkan, kronologi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka berawal dari adanya laporan polisi yang diterima oleh Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanjungpinang dari korban Arisna Dewi. Kepada anggota SPKT Polres Tanjungpinang,korban menjelaskan telah kehilangan barang berharga miliknya di dalam jok motor yang terparkirnya di jembatan dompak depan Mall Ramayana Tanjungpinang saat dirinya hendak bermaksud berolah raga lari pagi, pada Minggu (22/10/2019).
Korban pun meletakkan barang berharga miliknya di dalam jok sepeda motornya untuk kemudian melaksanakan olah raga lari. Sekembalinya dari berolah raga korban pun membuka jok untuk mengambil barangnya namun barang tersebut sudah tidak ada. Adapun barang berharga milik korban yang hilang dari dalam jok motornya diantaranya, 1 unit HP merk I Phone 5S warna silver, 1 unit HP merk Oppo A83 warna putih, 1 unit HP merk Redmi Note 7 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 780.000
“Tindak pidana pencurian tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang dengan melakukan pencarian informasi terhadap jejak para pelaku pencurian. Dimulai dengan melacak keberadaan HP milik korban, kemudian pada tanggal 15 Oktober 2019 diketahui bahwa HP tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki berinisial AF Als IJ,”tutur Muhammad Iqbal.
Perwira Polri berpangkat dua melati itu mengatakan, selain mengamankan pelaku AF alias IJ yang diketahui sebagai penadah hasil curian, Polisi juga mengamankan satu orang wanita berinisian ASH alias ME dan satu orang laki-laki berinsial yang juga merupakan penadah HP curian, pada tanggal 23 Oktober 2019. Dari hasil pengembangan pemeriksaan kepada ke-3 orang pelaku yang merupakan penadah Hp curian, Polisi akhirnya berhasil meringkus dua orang laki-laki berinisial ESD dan BRM yang merupakan pelaku pencurian di dalam jok sepeda motor milik korban Arisna Dewi.
“Untuk mempertanggung perbuatan mereka, tersangka ESD dan BRM disangkakan dengan pasal pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara untuk tersangka AF, ASH, dan DE yang merupakan penadah barang curian tersebut dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tutur Iqbal
Kapolres Tanjungpinang juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik. Hindari meletakkan barang berharga di dalam jok sepeda motor karena tidak sulit bagi seseorang untuk mengambil dan mencurinya. Serta selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.
“Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut. Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kekurang waspadaan dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita,”himbau Kapolres. (CNI-01)