Kepri,CakraNEWS.ID- Operasi tangkap tangan, kasus tindak pidana korupsi, sogokan uang pengiriman minuman ber-alkohol di Kota Batam, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.
Dari pengungkap OTT kasus tipikor sogokan uang pengiriman minuman ber-alkohol di Kota Batam, personil Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan,S.IK, berhasil meringkus salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam,berinisial EF (43),pada Sabtu (27/7/2019), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. S,Erlangga dalam rilisnya kepada Wartawan, Senin (29/7/2019) menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tipikor yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang melalui Operasi Tangkap Tangan, oknum PNS Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam, berawal dari laporan informasi yang didapati mengenai salah seorang Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengiriman minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam.
Proses untuk meloloskan pengiriman minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam tersebut, dilakukan oleh oknum PNS Perhubungan Laut, Dishub Kota Batam tanpa melalui prosedur pengiriman yang berdasarkan peraturan yang berlaku. Hal tersebut di tindak lanjuti oleh personil Satreskrim Polresta Barelang dengan melakukan penyelidikan oleh Sat Rekrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat “Pak Amat” Kecamatan Sekupang.
“Proses penyelidikan awal dilakukan pada tanggal 27 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, Anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat Inisial AC bersama dengan Saudara Adriansyah (Supir) dan Inisial EF disebuah Warung Kopi yang berlokasi Pasar Sungai Harapan Kecamatan Sekupang. Dilokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah (supir) meninggalkan tempat tersebut dan menuju kepelabuhan dengan membawa 6 Kardus minuman milik Inisial AC,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Perwira tiga melati itu mengatakan, saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, di Pelabuhan Rakyat Pak Ahmat, Kecamatan Sekupang Kota Batam,Penyidik Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penagkapan terhadap EF dan mengamankan Barang Bukti berupa 6 (enam) kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)
Dari tangan pelaku, Satreskirm Polresta Barelang berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan 6 (Enam) Dus yang berisikan 18 Botol minuman beralkohol merk Civas.
“Pelaku EF yang kini ditahan dirutan Mapolresta Barelang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, disangkakan melanggara Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, atau penjara seumur hidup,”Pungkasnya. (CNI-01)