Ambon,CakraNEWS.ID- Pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi di Kota Ambon, tepatnya kost-kosaan diwilayah Urimesing, Kecamatan Sirimau,pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 22.30 WIT, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota, Pulau Ambon dan Pp.Lease,Polda Maluku.
Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Gilang Prasetya, SH,S.IK, dalam rilisnya yang disampaikan Kasubag Humas, Ipda Ipda R Muhammad Titan Firmansyah Putra S.Tr.K, Selasa(26/5/2020) mengatakan, tertangkapnya HJP, pelaku curanmor dari adanya laporan polisi oleh korban MJP (25) ke unit sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, mengenai kendaraan bermotornya yang hilang saat diparkir di depan kamar kost miliknya diwilayah Urimesing.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Waka Kasat Reskrim, Ipda Setiawan,S,S.Tr.K, bersama tim buru sergap (BUSER) melakukan responsif dengan adanya laporan tindak pidana curanmor di Desa Urimesing Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Tim buser mendatangi TKP kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan warga sekitar, serta hasilnya diperoleh kemudian Tim Buser berkoordinasi dengan Command Center Polresta Ambon dan P.P Lease dan dipastikan diperoleh ciri-ciri pelaku,”.
Dari pengungkapnya, HJP (21) yang diketahui merupakan pelaku pencurian motor, akhirnya berhasil diringkus tim buser Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, dirumahnya bersama barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian. Pelaku kemudian dibawa oleh tim Buser bersama barang bukti dibawa ke Polresta Ambon dan Pp. Lease, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan-nya,pelaku HJP yang telah ditetap sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease,disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,”ungkap Ipda Titan. (CNI-01)