Ambon,CakraNEWS.ID- Residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor di Kota Ambon, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Porlesta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kasubag Humas Porlesta P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda R Muhammad Titan Firmansyah Putra S.Tr.K dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (25/5/2020) menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh NP, dari adanya laporan, Marten.M.Mual, kepada Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, terkait dengan sepeda motornya yang hilang dicuri orang, di tempat kejadian perkara (TK), Passo Wayori di depan kos-kosan Korban, Kecamatan Baguala Kota Ambon, pada Senin (18/5/2020) sekitar 07.30 WIT.
Menindak lanjuti laporan korban tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, AKP Gilang Prasetya,SH.,SIK, memerintahkan Wakasat Reskrim IPDA Setiawan S,S.Tr.K, bersama Tim Buser untuk melakukan penangkapan kepada NP, pekaku tindak pidana curanmor di Desa Ahuru Kecamatan Sirimau kota Ambon, pada Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 03.30 WIT.
“Pelaku NP berhasil ditangkap beserta barang bukti 4 (empat) unit sepeda motor dengan aksi kejahatan yang dilakukan NP di tempat kejadian yang berbeda-beda. Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Ambon dan Pp.Lease guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku,”ungkap Kasubag Humas Polresta P.Ambon dan Pp.Lease.
Kasubag Humas mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, disangkan dengan pasal 362 dan atau 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun. (CNI-01)