Kepri,CakraNEWS.ID- Pengungkapan tindak panda penyalahgunaan narkotika dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resort Tanjungpinang dengan berhasil mengamankan 5 orang pelaku di Jl. Hang Lekir Perumahan Mahkota Alam Raya Kota Tanjungpinang, Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatres Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, SIK bersama Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman, dalam konferensi Pers yang bertempat di lobi Mako Polres Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019) menjelaskan, terungkap kasus tindak pidana narkotika di Jl.Hang Lekir Perumahan Mahkota Alam Raya Kota Tanjungpinang, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang, Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki diduga memiliki dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari proses penyelidikannya, terduga pelaku tindak pidana narkotiksa tersebut diketahui berada disebuah rumah di Jl. Hang Lekir Perum. Mahkota Alam Raya Tanjungpinang.
”Pengembanagan penyelidikan informasi dari masyarakat tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dengan melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku yang beralamat di Jl. Hang Lekir Perum. Mahkota Alam Raya Tanjungpinang. Dari penggerekan terhadap rumah terduga pelaku,didapati 4 orang laki-laki yaitu FR, MH, RFH dan DAM,”tutur Ramadhanto.
Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan oleh Personil Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di dalam rumah tersebut tepatnya di bagian kamar tengah ditemukan 1 buah kotak plastik kecil tergeletak di lantai yang setelah dibuka berisikan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 23,97 gram dan 1 bungkus plastik berisi 10 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau seberat 3,19 gram dengan total berat keseluruhan 27,16 gram yang diakui kepemilikannya oleh MH. Selain itu pula didalam kamar bagian belakang rumah ditemukan di bawah kasur 1 buah pipet kaca merk FANBOO berisi sisa pakai diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi diakui oleh FR, MH, RFH, dan DAM bahwa mereka baru saja selesai mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu tersebut. Penggeledahan dilanjutkan di kamar bagian belakang yang kemudian ditemukan di dalam toilet kamar seorang laki-laki yang sedang bersembunyi mengaku bernama RA dan setelah diinterogasi RA mengaku juga ikut mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar bagian belakang tersebut.
“5 orang pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang tersebut, diketahui baru saja selesai berpesata narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. 5 pelaku tersebut masing-masing,
- MH, laki-laki (38), pekerjaan ASN.
- FR, laki-laki (40), pekerjaan ASN.
- DAM, laki-laki (37), pekerjaan Karyawan Swasta.
- RFH, laki-laki (33), pekerjaan ASN.
- RA, laki-laki (44), pekerjaan Pegawai Honorer,”Ungkapnya.
Ia mengatakan, dari tangan ke-5 orang pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 5 unit handphone berbagai merk, 8 buah pipet plastik, 1 buah tutup botol plastik yang sudah dirakit dan 1 buah mancis/korek api gas.
Atas perbuatan mereka, kelima pelaku yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Mapolres Tanjungpinang, disangkakan dengan pasal masing-masing:
- MH, FR, dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
- RFH dan DAM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (CNI-01)