Maluku,CakraNEWS.ID- Penyalahgunaan informasi digital di era yang semakin canggih membuat SO (20), oknum pemuda Kampung Tomia RT 002/RW 008 Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akhirnya diciduk aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, pada Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIT.
SO diringkus personil Ditreskrimum Polda Maluku, lantaran diketahui melakukan perbuatan tidak senono, dengan menyebarkan konten pornografi melalui media sosial aplikasi Whatsap kepada salah seorang Mahasiswi Perguruan Tinggi di Kota Ambon,Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat dalam rilisnya kepada Wartawan, Jumat (9/8/2019) mengatakan, SO diciduk setelah penyidik Direktorat Reskrimsus melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh korban DI alias Dewi, beberapa waktu lalu.
“Tim penyidik dari Unit 1 subdit 5 Ditreskrimsus mengamankan SO, dikediamannya yang berada dikawasan Kampung Tomia, Kelurahan Pandan Kasturi. Sesuai laporan dari DI, atas tindakan asusila dan pornografi yang dilakukan oleh SO, yang kini sudah dijadikan sebagai tersangka,”tutur Ohirat
Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku itu menjelaskan, tersangka SO diduga melakukan perbuatan pornografi pada tanggal 25 April 2019 pukul 00.30 WIT.
Kejadiannya berawal ketika tersangka (SO-red) yang saat itu tengah berada di dalam rumahnya memegang sebuah handphone sambil menekan nomor secara acak, kemudian terhubung dengan nomor korban. Selanjutnya tersangka menyimpan nomor korban dan terlihat bahwa korban menggunakan aplikasi WhatsApp, kemudian tersangka melakukan chating dengan korban untuk berkenalan.
“Sekitar pukul 01.00 WIT, tersangka langsung video call dengan korban sambil menujukan alat vitalnya kepada korban. Korban terkejut akan hal tersebut kemudian korban langsung mematikan panggilan video dari tersangka,”jelas dia.
Ohirat mengatakan, keesokan harinya tanggal 26 April 2019, sekitar pukul 11.00 WIT korban DI alias Dewi mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp, sambil menanyakan aksi yang dilakukan oleh tersangka semalam itu.
“Korban ini tanya mengapa tadi malam kasih tunjuk kelamin gelap-gelap, kenapa tidak kasih tunjuk terang-terang biar lebih jelas. Namun pertanyaan yang diajukan korban, direspon oleh tersangka dengan emoji tertawa,”ujarnya.
Tidak sampai disitu, juru bicara Polda Maluku ini menambahkan, masih ditanggal 26 April, sekira pukul 13.00 WIT, tersangka dan korban melakukan chatting, hingga tersangka kembali melakukan panggilan video call lagi.
“Saat itu tersangka yang merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di kota Ambon dan sedang melakukan PKL di kantor Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon ini kemudian melakukan panggilan video dengan korban sambil menunjukan kemaluannya. Disitulah korban dibantu JB rekannya merekam aksi tersangka,”terangnya
Usai merekam perbuatan tersangka, korban yang sudah geram dengan aksi tersangka itu kemudian mendatangi SPKT Polda Maluku, untuk melaporkan tindakan tersangka.
“Sekitar pukul 14.30 WIT tanggal 26 April itu, korban DI alias Dewi datang melaporkan tersangka SO, sambil menunjukan barang bukti video. Usai menerima laporan dari korban, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya SO baru diamankan kemarin,”kata dia.
Tersangka SO, lanjut mantan Kapolres Maluku Tenggara ini, saat ini ditahan di rutan Polda Maluku.
“Tersangka SO, dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana ITE yang bermuatan kesusilaan dan/atau Pornografi, dengan ancaman pidana diatas lima tahun. Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 buah HP OPPO warna putih (yang didalamnya terdapat 1 buah kartu memory dan 1 buah kartu sim Indosat nomor 085656835334),”pungkasnya. (CNI-01)