Sebut Aksi Ilegal, Yunasril La Galeb Ingatkan Polisi Jangan Sebarkan Berita Hoax

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ambon, Yunasril La Galeb Mengatakan, terkait Narasi yang dibangun oleh pihak Polresta Ambon & P.P. Lease sangat cukup disayangkan, sebab hoax dan sangat tidak edukatif, Jumaat (07/06).

Dikatakan, narasi yang dibangun dari pihak Polresta Ambon yaitu surat aksi kami Ilegal, pada faktanya suratnya belum masuk ke Polresta Pulau Ambon & P.p Lease.

“Perihal surat yang disebarkan dari pihak kepolisian bukan dari pihak kami, sebabnya hal ini disengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meng-sabotase aksi yang akan kami lakukan,” tegas Yunasril La Galeb.

Lanjut dijelaskan, kemudian terkait surat aksi tesrebut sudah pernah dimasukan  pada tanggal 4 (empat) Juni tetapi  ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan bawah pada hari yang sama ada juga aksi dari kelompok lain. Yang mana dengan alibi bahwa pihak Kepolisian kewalahan /kurang personil dalam mengawal aksi demontrasi nantinya.

“Secara normatif berdasarkan Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008 dimana “pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan paling lambat 3×24 jam” hal tersebut sudah dilakukan oleh teman-teman Permahi. tetapi surat kami di tolak dengan alasan yang tidak rasional,” jelas dia.

Yunasril mengatakan bahwa secara administratif dalam aksi demontrasi surat yang dilayangkan ke kepolisian itu sifatnya hanya pemberitahuan bukan izin jadi jangan dipersulit apalagi sampai menolak surat kami hal tersebut cukup disayangkan.

“Apalagi narasi yang dibangun di beberapa media dengan mengatakan “Izin aksi dari PERMAHI Ambon Ilegal” hal ini tidak terpuji & hoax.,” Tegas Yunasril.

Menurutnya Aksi yang akan dilakukan pihaknya adalah untuk mendesak Kepolisian Daerah Maluku agar secepatnya menyelesaikan konflik sosial yang terjadi sekaligus secepatnya menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Depok 3 (tiga) Poka Kec teluk Ambon.

“Yang mana korban juga merupakan klien kami. Oleh karena itu seharusnya pihak kepolisian bertindak profesional,” pungkas dia.**** CNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *