Sekda Dan Bendahara Sekda Kabupaten Buru, Jadi Tersangka Tipikor Belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Proses penyelidikan dan penyidikan tindak pindan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah untuk belanja penunjang operasional KDH/WKDH Kabupaten Buru pada OPD SEKDA Kabupaten Buru, TA/2016, 2017, 2018, yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminla Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri,akhirnya menetapkan A A (SEKDA KAB BURU) beserta L J  (Bendahara Sekda Buru) sebagai tersangka.

Penyidik juga telah meminta Audit Investigasi (AI) dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPK Pusat, dengan hasil, ditemukan pelanggaran mulai dari perencanaan anggaran dan pertanggung-jawaban keuangan Fiktif dengan potensi kerugian negara sejak TA 2016, 2017, 2018 sebesar Rp 11.112.239.000.

“Pada hari Senin tanggal 9 Desember 2019, Ditreskrimsus melaksanakan gelar perkara yang dihadiri pengawas Internal (Itwasda dan Propam) dengan hasil bahwa telah terjadi tindak pidana Korupsi sebagaimana tersebut diatas dan telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan A.A (SEKDA KAB BURU) beserta L.J (Bendahara Sekda Buru) sebagai tersangka,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat dalam rilisnya kepada Wartawan, Selasa (10/12/2019)

Ohirat mengatakan, kedua tersangka dijetat dengan sangkaan melanggar Psl 2 ayat ( 1 ) atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIPIKOR  Jo Psl 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *