Bula, CakraNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu membuka kegitan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Kabupaten SBT 2023, di Aula Tim Penggerak PKK Kabupaten SBT Selasa (24/10/2023).
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten SBT Cintya Delli Siwa-Siwan, melaporkan maksud dan tujuan kegiatan ini, untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik. Selain itu untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, sebagai salah satu prasyarat terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya.
Sekda Kabupaten SBT Jafar Kwairumaratu, dalam sambutanya mewakili Bupati SBT menyampaikan, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan menjadi penyegaran bagi seluruh birokrasi untuk terus bekerja.
“Kegiatan ini bertujuan sangat positif dan bermanfaat dalam rangka memberikan pemahaman kepada kita semua para ASN, terkait dengan pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan (TPP) bagi aparatur sipil negara di lingkup pemerintah Kabupaten SBT,” ungkapnya.
Selain itu, kata Rumaratu hal tersebut juga tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 79 ayat 1 tentang ASN, untuk kesejahteraan dan mewajibkan bagi ASN untuk menciptakan ASN yang memiliki integritas tinggi serta mampu bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan dan mengurangi deviasi atau pelanggaran dalam bekerja.
“Didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan keputusan mendagri nomor 900-4700 tahun 2020 tentang tata cara persetujuan mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan pemerintah daerah tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam rangka memenuhi kehidupan yang layak bagi aparatur sipil negara, disamping itu juga demi meningkatkan kinerja ASN di lingkup pemerintah Kabupaten SBT,” pungkasnya.
Dikatakan Kwairumaratu, Tindaklanjut dari itu adalah dengan diterbitkannya peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2023 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten SBT.
“TPP ASN ini dibayarkan berdasarkan beberapa kriteria diantaranya kriteria beban kerja, prestasi, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan obyektif lainnya,” jelasnya.
Selain kriteria tersebut, tambah Kwairumaratu TPP hendaknya tidak hanya disikapi sebagai upaya peningkatan kesejahteraan, akan tetapi lebih dari itu, merupakan langkah pembinaan disiplin pegawai karena setiap pelanggaran disiplin, baik itu tidak masuk kerja, maupun berbagai pelanggaran diterima pegawai.*** CNI/IM