Jakarta,CakraNEWS.ID- Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan bagi menurunnya nilai ekonomi, khususnya bagi masyarakat kecil. Pemerintah, di sisi lain terus berupaya menggenjot pemulihan ekonomi. Salah satunya dilakukan dengan melahirkan peraturan presiden (perpres) yang baru tentang pengadaan barang/jasa (PBJ).
Kemunculan perpres yang baru ini, yaitu Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hadir untuk menempatkan PBJ menjadi salah satu penggerak roda perekonomian nasional yang akan menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya. Selain itu, melalui peraturan ini juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat, khususnya bagi Usaha Mikro Kecil (UMK), untuk membuka usaha baru dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto memandang perlu hadirnya perpres ini. Tak kalah pentingnya adalah pengetahuan dan pemahaman, serta melihat perbedaan antara perpres yang lama dengan yang baru.
“Tahu dulu PERPRES yang lama, baru kemudian kita bisa tahu apa perbedaannya dengan perpres yang baru,” kata Andap saat membuka kegiatan sosialisasi Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kemenkumham, pada Selasa (6/4/2021)
Andap juga menghimbau kepada jajaran Kemenkumham RI, agar dapat memahami serta mengimplementasi PERPRES Nomor 16 Tahun 2018, sebagai ilmu yang bermanfaat.
“Pelajari ditanyakan kepada para pakarnya, apa perubahan yang mendasar. Penting di dalam mengimplementasikan aturan. Kalau tidak, pasti disana sini ada penyimpangan dan berusaha ditutup,” himbau Jenderal Bintang tiga itu.
Menurutnya, PERPRES nomor 16 Tahun 2018 sangat penting dilakukan sebagai bentuk respon cepat dari pemerintah atas dinamika nasional pasca disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Undang-Undang tersebut secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi,”Ujarnya
Andap menjelaskan peran perpres yang baru, menjelaskan keberpihakan pemerintah dalam mendukung UMK dan Koperasi, serta penggunaan produk dalam negeri dilakukan dengan mengatur kewajiban bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/PD) untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa.
Sebelumnya Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Iwan Santoso dalam laporannya menjelaskan melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta kepercayaan diri bagi para pelaku PBJ dalam mengimplementasikan semua perubahan kebijakan pelaksanaan PBJ pemerintah.
“Diharapkan (perpres ini) dapat menjaga profesionalisme dan akuntabilitas PBJ di lingkungan Kemenkumham,” ujar Iwan di Lounge Pengayoman, Selasa (06/04/2021) pagi.
“Melalui forum ini, mudah-mudahan dapat memfasilitasi penyampaian informasi seputar mekanisme dan permasalahan pelaksanaan PBJ,” kata Iwan. “Terlebih saat ini masih dalam keadaan darurat, khususnya untuk penanggulangan pandemi Covid-19,” sambungnya.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini, Selasa hingga Rabu 6 April 2021, menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya, seperti dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah), Unit Kerja PBJ (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Bengkulu, Mudjisantosa Training dan Consulting, serta dari Ikatan Ahli PBJ. (CNI-01)