Jakarta,CakraNEWS.ID- Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), beberkan sindikat transaksi jual beli senjat api illegal, dari daerah-daerah konflik, yang digunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Informasi transaksi gelap jual beli senjata api illegal tersebut, diperoleh Sekretaris Kompolnas, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan), Dr. Benny Jozua Mamoto, SH, M.Si, sewaktu, dirinya mengemban tugas sebagai Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM), Prof Mahfud MD,untuk infestigasi kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
“Saya bersyukur di beri kepercayaan oleh pa Menko Polhukam RI), yang juga merupakan Ketua untuk memimpin Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) investigasi kasus di Intan Jaya Papua. Dari penugasan tersebut, saya mendapat banyak informasi lapangan, terkait situasi keamanan di Intan Jaya dan Papua pada umumnya, salah satu masalahnya beredarnya senjata api illegal (Gelap), yang dimanfaatkan oleh pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua untuk menyerang aparat TNI-Polri maupun masyarakat,”tutur Sekretaris Kompolnas, yang ditemui wartawan diruangan rapat utama Kompolnas, pada Selasa (23/2/2021).
Mamoto menjelaskan, dari Informasi yang diterima Kompolnas, asal senjata api illegal tersebut, ada yang berasal dari Filipina Selatan, Sulawesi Utara, Sanger, Maluku Utara,Maluku sampai ke Papua.
“Senpi Illegal ke KKB di Papua kebanyakan dari daerah konflik Filipina Selatan. Jadi rata-rata sumber senjata api gelap untuk KKB di Papua dari daerah konflik,” Ungkapnya.
Baca Juga: Polda Maluku Selidiki Pembelian Senpi Dan Amunisi, Dari Kota Ambon Ke Papua
Mamoto menuturkan,pasca konflik sosial yang terjadi di Maluku, belum seluruhnya senjata-senjata api illegal yang dulu digunakan ketika konflik, belum sepenuhnya diserahkan kepada aparat TNI-Polri, dan masih ada yang beredar.
“Ini menjadi peluang bisnis menjadi oknum-oknum tertetentu ketika membutuhkan uang, kemudian ada tawaran sudah tentu oknum tersebut akan mencarikan pembeli. Inilah yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polri, dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku, yang tergiur dengan tawaran uang, dan kemudian membantu dalam transaksi senjata api illegal, yang dari penelurusan terungkap di beli oleh KKB di Papua,”Ucapnya.
Menurutnya, menjadi masalah serius ketika pasokan peluru dan senjata api terus mengalir ke pihak KKB, yang tentunya kekuatan mereka akan semakin besar dan ancaman kepada aparat TNI-Polri semakin besar.
“Pengungkapan secara tuntas kasus jual beli senjata api gelap ke KKB Papua, menjadi penting. Bagimana modusnya, sudah berapa kali, siapa saja yang menjadi perantara, sumber senjata, ini penting dituntaskan,” tutur Mamoto.
Mamoto menegaskan, disamping ditindak secara hukum tetapi perlu juga jaringan yang terlibat dalam transaksi jual beli senpi gelap harus di ungkap secara tuntas.
“Kita semua tau, sumber senjata terbesar kalau dari luar negeri berasal dari Filipina Selatan. Karena disana tidak hanya senpi resmi yang kemudian dijual oleh oknum, tetapi juga senpi-senpi buatan lokal kualitasnya tidak kalah dengan senpi resmi,”Ujarnya.
Mamoto mengisahkan, ketika dirinya ditugaskan di daerah Sambuang untuk membebaskan para Sandra di Sulu Filipina Selatan, banyak yang menawarkan senjata api buatan lokal yang kualitas bagus. Inilah salah satu yang dimanfaatkan oleh jaringan terorisme.
“Rute penyeludupan senpi tersebut, ada yang melalui Sulawesi Utara, daerah Sabang dan Nununak (Kalimantan Timur) dan masuk ke wilayah Indonesia,”Ucapnya
Mamoto mengatakan, sumber lain ada daerah konflik di Thailand Selatan, disana juga banyak senjata api. Terbukti dari kasus Narkoterorisem, dengan tersangka Fadli Sadama, menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia, kemudian di jual di Kota Medan Sumatera Utara. Setelah dijual, uangnya dipakai untuk membeli senjata api gelap dari daerah Paktani Thailand Selatan,kemudian di seludupkan ke Aceh untuk latihan militer di Janto Aceh, kemudian di pakai untuk perampokan di Bank CNB dan sebagian senpi tersebut dibawa ke Pulau Jawa.
“Ini pemetaan sumber-sumber senpi gelap, termasuk ketika terjadi konflik di Posso sumber senjata dari luar dipasok untuk digunakan tetapi berhasil di sita dan ada juga yang beredar ke tempat lain,”Tuturnya.
Lanjut dikatakannya, sumber lain adalah dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang pernah bertugas di daerah konflik. Setelah selesai bertugas di daerah konflik ketika pulang membawa senpi hasil sitaan dan kemudian dijual. Belum lagi senpi-senpi rakitan yang dulunya pernah terungkap di daerah Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
“Sumber-sumber inilah yang harus di waspadai oleh aparat TNI-Polri agar pasokan senpi illegal tersebut, masuk ke daerah konflik dan memperkuat pihak yang berkonflik khususnya yang melawan aparat keamanan,”Ungkapnya.
Disisi lain, penjualan senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua ternyata tak hanya melibatkan dua oknum polisi dan warga sipil. Seorang prajurit TNI turut diamankan lantaran diduga ikut terlibat memasok senpi ke KKB. Oknum anggota TNI bernama Pratu Milton,anggota Kipan B, Batalion 733/Masariku Ambon, di tangkap oleh personil Satuan Intel Kodam XVI/Pattimura pada Minggu (21/2/2021). Sedangkan dua anggota Polri dari Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease Lease, yang ditangkap oleh personil Propam Polda Maluku, pada Sabtu (20/2/2021), bernama Bripka Romy Arwanpitu dan Bripka Zandro Palijama. Kedua anggota Polri tersebut, diketahui pertugas pada Satuan Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease.
“Apabila dua anggota Polri melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, akan diajukan ke pengadilan,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (22/2/2021).
Dari penangkapan dan penggagalan penyelundupan disita 600 butir amunisi kaliber 5,56 mm yang terbungkus rapi. Amunisi itu dibeli seorang pelaku lain dari Praka MS sebanyak 200 butir dengan bayaran Rp500.000 pada November 2020. Kemudian pembelian 400 butir amunisi kaliber 5,56 mm pada Januari 2021 dengan pembayaran Rp1.000.000. (CNI-01)