Kepri,CakraNEWS.ID- Langkah penyelamatan 683 jiwa manusia dari bahaya narkotika, dilakukan Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 116 gram.
Pemusnahan barang bukti 116 gram sabu-sabu, hasil pengungkapan laporan polisi dengan tersangka KD alias I, dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak,Kamis (14/4/2022). Serta turut di hadiri oleh perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, dalam keterangannya menjelaskan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang di musnahkan, merupakan barang bukti pengungkapan dari laporan polisi dengan nomor: LP-A/49/III/2022/SPKT-Kepri tanggal 27 Maret 2022.
“Dari pengungkapan laporan polisi tersebut, satu orang tersangka berinisial KD alias D dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 136.56 gram. Kemudian barang bukti 136.56 gram narkotika jenis sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 116 gram narkotika jenis sabu, yang telah disisihkan seberat 16,56 gram narkotika jenis sabu untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 4 gram narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan,” ucap Kompol Albert Perwira Sihite.
Sihite mengatakan, 1 gram narkotika jenis sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 136.56 gram narkotika jenis sabu kemudian dibagi 1 dan di kali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 683 orang/jiwa.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” ucap PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.
“Zia mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka KD alias I di sangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.