Kepri,CakraNEWS.ID- Sebanyak 2.155,06 gram atau setera 2,5 kilogram (KG) narkotika, jenis sabu-sabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020).
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut, dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H, S.IK, M.H, di dampingi oleh Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda kepri dan perwakilan dari BBNP Kepri.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, dalam rislinya kepada wartawan menuturkan, 2,5 Kg barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnakan oleh Polda Kepri tersebut, merupakan hasil pengungkapan dari tiga laporan Polisi, periode bulan Juni 2020.
“Dari pengungkapannya, Polisi berhasil menyita barang bukti narkooba jenis sabu-sabu sebanyak 2.363,56 gram sabu, dan yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.155,06 gram sabu sedangkan sisanya seberat 180,5 gram sabu, sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Cabang Polda Riau dan 28 gram sabu untuk pembuktian dipersidangan,”ungkap Muji Supriyadi.
Mantan Waka Polresta Barelang itu menuturkan, barang bukti jenis sabu-sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank.
“Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan cek keaslian barang haram tersebut, dan dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk kristal tersebut merupakan narkoitka jenis sabu dan jika 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, tentunya jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 11.817 orang atau jiwa,” tutur Dit Resnarkoba Polda Kepri.
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu menuturkan, barang haram tersebut, didapatkan oleh Polisi dari 6 tersangka sebagaimana pengungkapan dari tiga laporan Polisi.
“Sebanyak 6 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan kejaringan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. (CNI-01)