Jakarta,CakraNEWS.ID- Ciptakan Indonesia bebas narkoba, dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dengan melakukan pemusnahkan barang bukti narkotika yang ke-9 kalinya dalam tahun ini, berupa sabu seberat 42,98 Kg, ekstasi sebanyak 43.759 butir, dan tembakau gorilla seberat 8,88 gram, pada Kamis, (24/10/2019).
Barang bukti tersebut disita dari enam kasus berbeda, yang di antaranya melibatkan jaringan sindikat narkoba internasional. Berikut ini kronologi dari enam kasus tersebut, yaitu :
1. Kasus Sabu 2 Kg dan 234 Butir Ekstasi di Sumatera Utara
Pada 8-10 Agustus 2019, petugas BNN menangkap tiga tersangka yaitu MH, RF dan AZ di tiga TKP yang berbeda, di Kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari jaringan ini, petugas menyita sabu seberat 2 kg, ekstasi sebanyak 234 butir. Jaringan ini dikendalikan oleh Irwanto yang merupakan warga binaan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
2. Kasus Sabu 20,8 Kg dan 31 Ribu Butir Ekstasi Jaringan Adam
Pada tanggal 15 Agustus 2019, BNN mengamankan D saat membawa sabu seberat 20,8 kg dalam ban serep mobil double cabin di Pelabuhan ASDP Merak, Banten. Dalam waktu bersamaan, petugas juga mengamankan istrinya yang berinisial Mir di jalan alternatif Tol Merak, Provinsi Banten. Sehari kemudian, BNN melakukan pengembangan kasus dengan menangkap AK di Jambi dengan barang bukti ekstasi sebanyak 31.439 butir. Sementara itu tersangka CO ditangkap di halaman parkir sebuah hotel di Jakarta Timur, pada hari yang sama. Jaringan ini dikendalikan oleh Napi Lapas Klas III Cilegon, Muhamad Adam (MA). Pada tanggal 20 Agustus 2019, MA diamankan BNN untuk penyidikan lebih lanjut. Adam diketahui terlibat dalam kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi pada 2016 lalu dengan vonis hukuman mati, namun dianulir menjadi hukuman 20 tahun penjara.
3. Kasus 16 Kg Sabu di Aceh
Pada tanggal 23 Agustus 2019, BNN mengamankan dua anggota jaringan sindikat Malaysia-Aceh-Palembang yaitu ES dan HS di samping bengkel mobil di jalan Medan-Banda Aceh Gampong, Aceh Timur dengan barang bukti sabu seberat 16 Kg. Dari pengembangan kasus ini, petugas mengamankan 6 tersangka lainnya yaitu S, M, R, Mur, dan PIT di sejumlah tempat berbeda di daerah Aceh. Sedangkan tersangka FN (seorang napi) diamankan di Lapas kelas IIA Pekanbaru.
4. Kasus Paket Berisi Tembakau Gorilla
Pada 24 Agustus 2019, petugas Aviation Security (Avsec) PT Adhya Avia Prima, di kawasan Tangerang, Banten melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan, dan hasilnya diketahui daun tersebut positif narkotika golongan I jenis tanaman/daun kering (tembakau gorilla) seberat 9,88 gram. Selanjutnya, pengembangan kasus dilakukan oleh BNN. Namun, petugas belum berhasil mengamankan pelakunya.
5. Kasus 4,1 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi di Riau
Pada 10 Oktober 2019, BNN menangkap B, TA dan MI karena kedapatan menyimpan sabu seberat 4,1 Kg dan ekstasi sebanyak 10 ribu butir. Barang bukti tersebut dikubur di samping kanan rumah B di daerah Rokan Hilir Riau.
6. Kasus 2 Ribuan Butir Ekstasi di Sebuah Kamar Hotel Taman Sari Jakarta
Pada 2 September 2019, petugas BNNP DKI Jakarta mengamankan D, M, dan NG di sebuah kamar hotel di daerah Taman Sari, Jakarta Barat dengan barang bukti ekstasi bentuk minion sebanyak 2.274 butir yang disimpan di lemari televisi.
Dari keseluruhan barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari enam kasus di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari 300 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. (CNI/Humas BNN RI)