Kepri,CakraNEWS.ID- Menyelamatkan 6.269 jiwa manusia di Kepulauan Riau dari bahaya narkoba, dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan memusnahkan 1.098,77 (seribu Sembilan puluh delapan koma tujuh puluh tujuh) gram barang bukti narkotika jenis sabu.
Pemunashan barang bukti sabu-sabu yang berlangsung di Mapolda Kepri, pada Kamis (27/8/2020), dihadiri Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Kejaksaan Batam, Perwakilan Granat, Balai POM dan Pengacara.
Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, seberat 162,91 (Seratus Enam Puluh Dua, Sembilan Puluh Satu) gram merupakan pengungkapan kasus dari dua laporan Polisi LP-A/110/VII/2020/SPKT-Kepri Tanggal 29 Juli 2020 dan 1.091 (seribu sembilan puluh satu) gram dari Laporan Polisi LP-A/112/VIII/2020/SPKT-Kepri tanggal 02 Agustus 2020. Dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam
“Jumlah total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 (seribu dua ratus lima puluh tiga koma Sembilan puluh satu) gram disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Riau sebanyak 131,17 gram (seratus tiga puluh satu koma tujuh belas) gram, dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24 (dua puluh empat) gram. Sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 (seribu Sembilan puluh delapan koma tujuh puluh tujuh) gram sabu,” tutur Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Imran, S.H.
Imaran menuturkan, barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
“Dari pengungkapn 2 laporan Polisi, 7 orang tersangka berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. Ke-7 tersangka yang mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polda Kepri, di sangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,”ucap AKBP Imran. (CNI-01).