Selamatkan 6 WNI Dari Perdagangan Manusia, Polda Kepri Ringkus 2 Tekong PMI Ilegal

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal, untuk bekerja ke luar negeri, berhasil di ungkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku yang memapung dari mengurus keberangkatan para PMI illegal, berinisial M alias A dan CH alias A, berhasil di amankan.

“Ditreskrimum Polda Kepri tetap konsisten dan selalu berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap semua Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melalui wilayah hukum Polda Kepri. Terbukti bahwa pada tanggal 23 Agustus 2022 berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat akan datang calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara non procedural,”ucap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, dan Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, saat konferensi Pers di Mapolda Kepri, Kamis (25/8/2022).

Siagian menuturkan, berdasarkan informasi tersebut Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan awal dan pengecekkan di Bandara Hang Nadim Kota Batam dan berhasil mengamankan 6 (enam) orang WNI berasal dari jawa yang akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja disana.

“Ke-6 orang calon PMI ini akan diberangkatkan ke Kamboja dalam rangka untuk bekerja sebagai pegawai/operator judi online serta dijanjikan dengan gaji yang cukup besar. Ke-6 orang tersebut direkrut melalui media sosial kemudian ada juga dari mulut ke mulut yang mana 6 orang calon PMI ini dipersiapkan semua keperluan akomodasinya meliputi tiket dan lain-lain,” Ungkap Dir Ditreskrimum Polda Kepri.

Dari tangan ke-6 PMI illegal, yang di amankan di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 6 buah paspor, 6 tiket pesawat super jet air jet, 1 unit mobil mitsubishi expander warna silver, 1 unit mobil daihatsu terios warna hitam, uang tunai 90.000 bath (sembilan puluh ribu bath), dan 3 (tiga) unit handphone.

“Ditreskrimsus Polda Kepri akan terus mengembangkan dan akan berkoordinasi juga dengan Divhubinter Polri. Dikarenakan kami memperoleh informasi bahwa di Kota Batam ini tidak menutup kemungkinan akan ada WNI lainya yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri secara non prosedural dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai calon PMI,”Ujarnya.

Siagian mengatakan, ke-6 orang PMI Ilegal, yang berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri, berinisial, A (31 Tahun) asal Jakarta, O (26 Tahun) asal Jakarta, DB (25 Tahun) asal Tangerang, EA (18 Tahun) asal Manado, TM (27 Tahun) asal Tangerang, dan R (27 Tahun) asal Tangerang.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *