Jakarta,CakraNEWS.ID- Tindakan penyelamatan masa depan generasi muda bangsa dari bahaya narkotika terus ditingkatkan oleh Korps Bhayangkara Polri.
Semangat dan loyalitas dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba, gencar dilakukan oleh Polri dengan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika Indonesia dengan ratusan ribu Kg barang bukti narkotika berhasil di ungkap oleh jajaran Polri.
Tercatat dalam pengungkapan peredaran narkotika di Indonesia, periode Januari-Mei 2020, Korps Bhayangkara Polri berhasil menyita 6,92 ton, barang bukti nartotika berbagai jenis seperti, sabu-sabu, pil ekstasi hingga tembakau gorilla.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam rilisnya kepada Wartawan, Kamis (4/6/2020), menuturkan Polri terus berkomitmen untuk memberantas narkoba dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar-bandar narkoba.
Dari rentetan pengungkapan narkotika di Indonesia, Polri berhasil menyita barang bukti narkoba berbagai jenis di antaranya, sabu dengan total berat 3,52 ton, ganja mencapai 3,35 ton, Tembakau Gorilla seberat 55,26 Kg dan 552.427 butir XTC.
“Selama periode yang sama, polisi juga mengungkap telah terjadi tindak pidana sebanyak 19.468 kasus. Data itu dihimpun dari seluruh jajaran kepolisian daerah. Secara rinci, selama Januari terjadi 4.561 kasus tindak pidana. Kemudian pada Februari sebanyak 5.225 kasus, Maret 4.728 kasus, April 2.893 kasus dan Mei 2.241 kasus,”ungkap Kadiv Humas Polri.
Jenderal bintang dua itu menuturkan, berdasarkan kasus yang ditangani oleh jajaran Polri, tercatat sebanyak 25.526 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Bila dirinci, pada Januari ada 5.984 tersangka pidana, Februari 6.674 orang, Maret 6.177 tersangka.
Berikutnya, seiring dengan menurunnya kasus pada April-Mei 2020, jumlah tersangka tindak pidana juga berkurang. Tercatat 3.718 orang jadi tersangka pada April dan 2.973 tersangka selama Mei 2020. (CNI-01)