CakraNEWS.ID- Dua penumpang pesawat Lion Air, berinisial R.D (32) dan I (18) dengan nomor penerbangan JT 970, yang berangkat dari bandara Internasional, Kota Medan Sumatera Selatan tujuan Surabaya, Jawa Timur, diamankan AVSEG Bandara Kualanamu Medan, Rabu (7/4/2021).
Kedua wanita yang diketahui merupakan warga Paya Meuneng, Kabupaten Bireuen, Aceh warga Bugak Mesjid, Kabupaten Bireuen, Aceh, diamankan petugas Avseg, lantaran di ketahui menyeludukan narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan di dalam hak (sol sepatu). Dari hasil pengeledahan kedua wantita tersebut, petugas Avseg Bandara Kualanamu Kota Medan, berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 KG. Begitu menemukan barang bukti narkoba, petuga bandara langsung mengamankan ke dua penumpang Lion Air itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Manager Aviation Security Bandara Kualanamu, Tarto, yang dikonfirmasi Wartawan, Rabu (7/4/2021,) membenarkan diamankan dua wanita penumpang Lion Air yang kedapatan menyelundupkan sabu.
“Modus ke dua penumpang itu menyelundupkan sabu di dalam sol sepatu. Saat ini keduanya telah diserahkan ke Dit Resnarkoba Polda Sumut,” Pungkasnya. (CNI-01)