Maluku,CakraNEWS.ID- Bupati Seram Bagian Barat Brigjen TNI AD, Adi Chandra AS’aduddin dinilai gagal dalam memahami persoalan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hal itu terlihat jelas pada saat kunjungan Bupati Seram Bagian Barat ke Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat Tanggal 5 Juni 2023 sebagaimana termuat pada salah satu media local dengan Judul Masalah Tapal Batas SBB VS Malteng As’ Aduddin segera surati Mendagri minta Audensi.
Kepada wartawan Yustin Tuny,SH, selaku Kuasa Hukum Pemerintah Negeri Samasuru, Kabupaten Maluku Tengah mengatakan Bupati Seram Bagian Barat gagal paham karena tidak memahami Putusan MK RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.
Dikatakan, batas wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang 40 Tahun 2003 tidak perlu untuk diperdebatkan karena menyangkut batas wilayah dan Lampiran II telah diuji di Mahkamah Konstitusi dan sudah diputuskan oleh MK RI, sehingga tidak perlu untuk diperdebatkan. Sedangkan menyangkut Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 nyata-nyata bertentangan dengan Putusan MK RI Nomor: 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 perlu diperdebatkan untuk diluruskan dan untuk dirubah.
Dijelaskan, dalam konsideran mengingat pada Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010 disebutkan, Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku (Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor: 155 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4350) sebagaimana diubah dengan Putusan MK RI Nomor: 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010.
Sedangkan dalam penerapan pasalnya, ketentuan Pasal 1 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010 menyebutkan, Kabupaten Seram Bagian Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 40 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku sebagaimana diubah dengan Putusan MK RI Nomor: 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010.
“Ya perlu kita garis bawahi kata sebagaimana diubah dengan Putusan MK RI Nomor: 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 olehnya itu patut dilihat dan dibaca secara cermat pasal-pasal selanjutnya dari Permendagri 29 Tahun 2010 tersebut apakah memuat roh dari Putusan MK RI Nomor: 123/PUU-VII/2009 atau tidak,”kata Yustin Tuny.
Sedangkan terkait ketentuan Pasal 2 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010 sama sekali tidak diangkat atau menjelaskan Putusan MK RI Nomor: 123/PUU-VII/2009 melainkan diangkat dari lampiran II Undang-Undang 40 Tahun 2003 yang telah dibatalkan oleh Putusan MK RI Nomor: 123/PUU-VII/2009, sehingga penjelasannya tidak dapat diterima dan tidak berlaku.
“Apakah ada konstitusi kita yang menjamin dan atau memberikan ruang kepada Kementerian Dalam Negeri RI atau lembaga negara lainnya untuk menjadikan lampiran, pasal atau ayat dari undang-undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI dapat dijadikan dasar hukum penentuan batas wilayah atau tidak,” tanya Yustin.
Ditegaskan, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung dengan amar putusan Nomor 46P/HUM/2010 tanggal 3 November 2010 menolak permohonan hak uji materiil dari para pemohon, Putusan Mahkamah Agung dengan amar putusan Nomor 10P/HUM/2011 tanggal 8 Juni 2011 bahwa permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon tidak dapat diterima, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-VIII/2010 tanggal 7 Maret 2011 bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, Putusan Mahkamah Agung Nomor 14P/HUM/2012 bahwa permohonan hak uji materril tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung RI sebagaimana disebutkan diatas tidak merubah sedikut pun roh dari pada Putusan MK RI Nomor: 123/PUU-VII/2009 kerana Bagi Masyarakat Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kebupaten Maluku Tengah Mahkamah Konstitusi adalah Pengawal Kontitusi dan kedudukan putusannya bersifa final sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 10 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2003 sebagaimana telah dirubuh dengan Undang Undang Nomor: 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Dikatakan, sesuai Berita Acara Rapat Konsilidasi Penyelesaian Batas Daerah Antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat Tanggal 20 Oktober 2016 bertempat di Lantai 5 Ditjen Bina Administrasi Kewilayaan telah menyelesaikan permasalahan sengketa batas Wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat mengikuti Putusan MK RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010.
Pada berita acara yang ditandatangani oleh pihak Kementerian Dalam Negeri RI disebutkan titik koordinat batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat berada di Kali, Tala Wai Tala, Sedangkan berkaitan dengan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah oleh Pj. Bupati Maluku Tengah dan Pj. Bupati Seram Bagian Barat Tanggal 4 Oktober 2022 telah dianulir oleh Menteri Dalam Negeri RI dan Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan Tanggal 21 November 2022 yang telah melahirkan 4 Poin kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri.
“Ya sejauh ini secara terbuka, masyarakat Negeri Samasuru dengan tegas menolak pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan tetap berpedoman pada Putusan MK. Kalaupun ada oknum yang menerima bantuan dari Kabupaten Seram Bagian Barat, itu bersifat pribadi sehingga mereka tidak dapat dikatakan mewakili atau mengatasnamakan Masyarakat Negeri Samasuru,” tutur Tuny.
Yustin Tuny menjelaskan, selaku Kuasa hukum Pemerintah Negeri Samasuru, pihaknya telah mengambil langkah hukum terkait permasalahan sengketa batas Wilayah karena diduga ada penyelahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara, nanti kita lihat saja beberapa waktu kedepan. *CNI-01