Piru,CakraNEWS.ID- Ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dilakukan oleh Kepolisian Resor Seram Bagian Barat bersama Pemerintah Kabupaten SBB, dengan menandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka pembersihan premanisme.
Penandatangan MoU pembersihan premanisme di Kabupaten Seram Bagian Barat yang berlangsung di aula Bhayangkara Polres SBB, Selasa (24/3/2020) dihadiri secara langsung oleh Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar-Butar,S.IK, didamping Waka Polres, Kompol Akmil Djapa, dan beberapa Instansi Pemkab SBB.
Kapolres SBB, dalam sambutannya mengatakan, masalah premanisme di Kabupaten SBB memang bukan seperti di kota-kota besar semisal di Jakarta, namun terkait dengan masalah premanisme di wilayah Kabupaten SBB adalah berkaitan dengan penangaan beberapa konflik yang sering terjadi terjadi di masyarakat Kabupaten SBB, yang tentu sering mengarah kepada aksi premanisme
Olehnya itu untuk mengarah ke penanganan masalah-masalah konflik sosial yang terjadi di masyarakat tersebut, tentunya perlu adanya kesepakatan, kolaborasi serta koordinasi bersama dari Polres SBB dan Pemerintah Kabupaten SBB, dalam menyatukan presepsi bersama penangan penyelsesain konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
“Sebelum adanya permasalahan yang mengarah kepada aksi premanisme yang berujung pada konflik sosial di masyarakat, alangkah baiknya kita bersama-sama baik itu Polres SBB maupun Pemka SBB, menyamakan menyamakan presepsi untuk kedepan kita akan melakukan komunikasi, koordinasi dan berkolaborasi dalam penyelesaian masalah konflik sosial yang terjadi di masyarakat,”ungkap Kapolres SBB.
Perwira Polri berpangkat dua melati itu menuturkan, pelaksanaan penandatangan MoU yang dilakukan oleh Porles SBB bersama Pemkab SBB sebenarnya sudah dikurangi. Namun karena mengingat kegiatan yang isidentil terkait dengan rapat koordinasi, sehingga perlu pertimbangan khusus dari beberapa kegiatan lainnya yang berlangsung pada minggu belakang.
Sehingga pada akhirnya Polres SBB sepakati hanya mengadakan satu kegiatan yang tentunya tidak menghadirkan undangan dalam jumlah yang banyak. Hal ini dilakukan untuk mengurangi interaksi yang sudah jelas perintah dari Presiden dalam penangan penularan wabah virus corona (Covid-19). Perintah Presiden tersebut diantaranya: Jaga Jarak, Jauhi Kerumunan dan Mobilitas.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepakatan/MoU oleh Kapolres SBB, Kepal Dinas Sosial, Jhon Rahanten S.Sos.,Kepala Kantor Kemenag Taslim Tuasikal,Sag, Sekertaris Satpol PP dan Kebakaran,Dra,Vetra Fan Harling,Kepala Bidang Trantubum dan Linmas Drs,Alberto Maulany dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Thomas Kesaulya. (CNI-04)