Seragam Satpam Akan Mirip Dengan Seragam Polri, Ini Penjelasan Perkap Nomor 4 Tahun 2020

Nasional

CakraNEWS.ID,Jakarta- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan merubah seragam satuan pengamanan (atau satpam), yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Nantinya, seragam satpam akan disertai pangkat serta menjadi warna coklat seperti seragam anggota kepolisian.

“Untuk filosofi seragam satpam yang warna coklat muda untuk baju dan coklat tua untuk celana. Dengan makna coklat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu, dan batu, yang berarti warna alami,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Kemiripan warna seragam satpam dengan polisi bertujuan agar menimbulkan kedekatan emosional hingga menumbuhkan kebanggaan.

 “Tumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah masyarakat,” tuturnya.

Aturan tentang seragam satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Dalam Perkap itu, seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) satpam yaitu kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan. Selanjutnya, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) terdiri dari kemeja lengan panjang dan celana panjang biru tua untuk laki-laki dan perempuan.

Di samping itu, jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam. Di peraturan sebelumnya, hanya ada empat macam seragam satpam. Kelimanya terdiri dari, PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). (CNI/PMJNEWS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *