Jakarta,CakraNEWS.ID- Proses hukum yang tegas agar dapat memberikan efek jera dan menghilangkan arogansi selaku anggota Polri, dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Demikian pernyataan tegas dari Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), Poengky Indarti, SH,LLM, menyikapi video viral aksi koboy jalanan yang dilakukan Bharaka JT, Anggota Ditpolairud Polda Maluku, yang menodongkan senjata api laras panjang kepada warga Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Kompolnas menyesalkan masih ada anggota Kepolisian yang menyalahgunakan senjata api dinas untuk kepentingan pribadi guna mengancam dan menakut-nakuti orang lain, meski orang tua pelaku diduga menjadi korban kekerasan orang lain tersebut,”ucap Anggota Kompolnas, Poengky Indarti dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Peongky mengatakan, sebagai aparat penegak hukum yang bersangkutan (Bharaka JT-red) tidak boleh menyelesaikan masalah dengan kekerasan, melainkan harus menggunakan hukum yang berlaku.
“Kompolnas berharap, Bharaka JT oknum Ditpolairud Polda Maluku selain diproses etik, juga perlu ditelusuri apakah terhadap yang bersangkutan ( Bharaka JT), dapat diterapkan pasal pidana,”Pintanya.
Poengky mengatakan, Kompolnas juga merekomendasikan ijin membawa senpi Bharaka JT dicabut.
“Tindakan tegas perlu dilakukan agar ada efek jera dan menghilangkan arogansi,” Tegasnya.
Diketahui sebelumnya, menyalahi aturan kode etik Polri, lantaran berlagak seperti koboy jalanan, Bharaka JT, anggota Ditpolairud Polda Maluku,menjalani pemeriksaan Divisi Propam Polda Maluku.
Pemeriksaan Bharaka JT, oleh Divisi Propam Polda Maluku, sebagi respon cepat Polda Maluku, terhadap video viral yang dilakukan Prajurit Bhayangkara Kepala yang membawa senjata api laras panjang dan menodongkan kepada masyarakat di Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menekankan, meski kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, namun oknum polisi tersebut tetap dimintai pertanggung jawabannya.
“Tingkah laku setiap anggota Polri diatur dengan aturan disiplin dan kode etik Polri. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa Propam, bila ditemukan kesalahan akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan kepada masyarakat,” tegas Rum, Minggu (12/6/2022). *CNI-01