Ambon, CakraNEWS.ID– Dalam sidang replik kasus galian C di Negeri Rohomoni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Masohi mengakui adanya kesalahan penulisan lokasi dalam surat dakwaan yang disampaikan.
Kesalahan tersebut terkait dengan pengetikan locus delicti atau lokasi kejadian yang salah dalam surat tuntutan.
Kesalahan ini diungkapkan oleh JPU Rian Joze Lopulalan dalam tanggapannya terhadap nota pembelaan (pleidooi) yang diajukan oleh terdakwa M. Daud Sangadji pada Selasa (3/12/2024).
Dalam repliknya, JPU menjelaskan bahwa pada tuntutan disebutkan bahwa lokasi kejadian berada di Sungai Waeria Negeri Kailolo, sementara dalam surat dakwaan, lokasi yang tercantum adalah Sungai Waeira yang terletak di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
“Ada kontradiksi antara surat dakwaan dan surat tuntutan terkait lokasi kejadian. Ini terjadi karena kekeliruan dalam penulisan nama sungai,” ujar JPU di persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga mengakui bahwa manusia tidak lepas dari kekeliruan.
“Kami, sebagai JPU, juga memiliki keterbatasan dan bisa melakukan kesalahan,” tambahnya.
Tuntutan Obscuur Libel Diungkapkan Pakar Hukum
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa Daud Sangadji mengandung cacat hukum atau obscuur libel.
Menurutnya, jika ada kekeliruan dalam objek dakwaan, maka dakwaan tersebut tidak jelas atau kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga hakim harus menolak seluruh dakwaan tersebut.
“Jika dakwaan JPU yang salah objeknya, maka harus dipertimbangkan sebagai ‘obscuur libel’, yang artinya dakwaan yang kabur dan tidak jelas,” ungkap Bachmid saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/11/2024).
Bachmid juga menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, surat dakwaan sangat penting bagi JPU untuk mengarahkan jalannya persidangan.
“Jika ada kesalahan dalam penyusunan surat dakwaan, maka JPU dapat mengajukan perubahan atau renvoi kepada majelis hakim paling lambat satu minggu sebelum persidangan dimulai,” katanya.
Tuntutan JPU Harus Tepat dan Transparan
Berdasarkan Pasal 143 KUHAP, Bachmid menegaskan bahwa JPU wajib melengkapi surat dakwaan dengan dua hal utama, yaitu persyaratan formil (subjek hukum yang jelas, lengkap, dan akurat) serta persyaratan materiil terkait dengan lokasi kejadian (locus delicti), objek perkara (objectum litis), dan waktu kejadian (tempus delicti).
“Surat dakwaan harus disusun dengan benar dan transparan. Kesalahan dalam penyusunan bisa menyebabkan dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas,” tegasnya.*** CNI-04