CakraNEWS.ID- M alias D,Warga Kavling Bidabayu, Mangsang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, diringkus tim opsnal Direktor Reserse Narkoba (DITRESNARKOBA) Polda Kepri, pada Rabu (6/1/2021), lantaran diketahui menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 188 gram.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, dalam keterangan pers, pada Senin (11/1/2021), tertangkapnya tersangka M alias D, dari adanya informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang di duga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, langsung bergerak dan melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut.
Pelaku yang tengah asyik duduk didepan rumahnya, tidak mengetahui identitas dirinya telah dikantongi oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri. Selain langsung mengamankan tersangka, Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kantong kresek warna putih yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut, disimpan oleh pelaku dilemari bawah tempat pencucian piring rumahnya,” ucap Harry.
Harry mengatakan, setelah mendapatkan barang bukti narotika jenis sabu-sabu, pelaku kemudian dibawah ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test dan dari hasil Rapid Test pelaku adalah Non Reaktif. Tim kemudian membawa tersangka ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut
“Barang Bukti yang diamankan adalah 1 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 1 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 88 gram, 1 unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku,”ungkap Harry.
Harry mengatakan,atas perbuatannya pelaku yang ditepakan tersangka, diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (CNI-01)