Kepri,CakraNEWS.ID- Langkah tegas berupa penilangan kepada para sopir truck pengangkut material pasir dan tanah yang tidak ditutupi dengan tarpal, dilakukan oleh Direktorat Lalulintas Polda Kepri.
Langkah tegas tersebut dilakukan oleh Ditlantas Polda Keprti, dalam meresponi pengaduan masyarakat mengenai truck pengangkut materil tanah maupun pasir yang tidak ditutupi terpal, dan dianggap dapat menimbulkan Laka Lantas bagi masyarakat pengguna jalan raya,
“Beberapa hari kemarin,kamari Ditlantas Polda Kepri mengamankan beberapa sopir truck pengangkut pasir dan tanah yang tidak ditutupi tarpal. Karena bila material tidak di tutupi dengan tarpal sudah pasti material yang diangkut tersebut akan tumpah ke jalan dan membuat jalan menjadi licin sudah tentu akan mengganggu dan menyebabkan kecelakaan lalulintas bagi masyarakat pemakai jalan lainnya,”tegas Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Mujiono kepada Wartawan di Mapolda Kepri, Selasa (28/1/2020) kemarin.
Perwira tiga melati itu juga menghimbau kepada masyarakat maupun kepada para pengusaha yang mengangkut material tanah dan pasir agar wajib ditutup dengan tarpal.Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya laka lantas yang dapat mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya.
“Kita tilang dan kita amankan sopir truck pengangkut tanah dan pasir bila materialnya tidak ditutupi dengan tarpal. Daripada menggangu pemakai jalan lainnya dan menyebabkan kecelakaan yang berakibat menghilangkan korban jiwa mau tidak mau harus di tilang dan diamankan,”ungkap Mujiono. (CNI-01)