Sorot Dugaan Korupsi di Malra, Maluku dan Maluku Tengah, Mahasiswa Desak Kejati Tuntaskan

Hukum & Kriminal Lintas peristiwa News

Ambon, CakraNEWS.ID– MOMENTUM Hari Adhiyaksa ke 64 tahun 2024, diwarnai aksi demonstrasi tiga Organ Mahasiswa, menuntut penuntasan sejumlah kasus Korupsi di Maluku.

Tiga organ taktis tersebut diantaranyam Perasatuan Mahasiswa Peduli Indonesia (PMPI), Aliansi Pemuda Indonesia Peduli Rakyat (APIPR) dan Aliansi Mahasiswa Maluku Bergerak (AMMB).

Massa aksi menggelar aksinya di pelataran kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (22/07).

Radhi Samal koordinator lapangan menegaskan keseriusan dalam menuntut penyelesaian proses hokum dugaan korupsi di Maluku Tenggara massa kepemimpinan M. Thahir Hanubun serta sederet dugaan lainnya di Maluku. Semisal dugaan yang melibatkan Pj Gubernur Maluku, Ir. Sadli le dan dugaan di Maluku Tengah yang menyeret Pj Bupati Rakib Sahubawa.

Menurut dia, M. Taher Hanubun sudah semestinya ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana tidak, penyelidik Kriminal Khusus Polda Maluku telah menemukan sejumlah fakta menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020.

“Hasil tracking kami, harusnya Bapak M. Taher Hanubun sudah semestinya ditetapkan sebagai tersangka,” akuinya.

Dia mengaku, sejak reformasi yang dikumandangkan tahun 1998 menyusul jatuhnya pemerintah Orde baru dibawah Presiden Soeharto, tetapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda bahwa korupsi dapat dikurangi apa lagi diberantas.

“Korupsi sudah melanda Negara ini sejak lama dan dalam skala besar dan hampir menyentuh semua aspek kehidupan. Betapa seriusnya kejahatan korupsi, khususnya di Indonesia. Berbagai upaya dilakukan baik tapi belum mencapai puncak cita,” akuinya.

Sementara Irwan Kelian dalam orasinya, menegaskan, proses-proses hukum dugaan korupsi kandas karena terkesean tidak adanya dukungan. Tidak adanya kemauan dan kesungguhan untuk memberantas korupsi telah menyebabkan upaya pemberantasan korupsi lumpuh di tengah jalan. Para penegak hukum yang seharusnya memelopori agenda pemberantasan korupsi, justru terjebak. Sehingga perlu didorong lebih kuat dari masyarakat yang sadar hukum. Tak terkecuali gerbong-gerbong mahasiswa yang merupakan pejuang anti rasua.

“Perihal korupsi di Maluku, kami melihat mangkraknya proses hukum atas dugaan kasus korupsi ditubuh pemerintah kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara yang saat itu dipimpin Bapak  M. Thaher Hanubun,” tegasnya.

 Aksi tersebut digelar dengan pengawalan ketat kepolisian. Mengakhiri aksi tersebut, Tiga Organ Besar itu melayangkan Pernytaan Sikap yang dibacakan Risman Soulissa.

Berdasar sejumlah fakta tersebut, maka tiga Organ yang menyatu dalam Aliansi Mahasiswa Maluku Bergerak (AMMB) melayangkan pernyataan sikap kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Tinggi Maluku Segera tersangkakan mantan Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun,
  2. Meminta ketegasan kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dan sejumlah dugaan lain yang terkait di tubuh massa pemerintahan M. Thaher Hanubun,
  3. Mendorong, mendukung serta meminta transparansi proses penegakan hukum yang melibatkan mantan bupati M. Thaher Hanubun
  4. Mendorong Polda Maluku Menetapkan Tersangka Berdasar Hasil Pemeriksaan terhadap M. Thaher Hanubun
  5. Mendesak kejaksaan tinggi dan Polda Maluku untuk menuntaskan segera kasus dugaan Covid-19 dan reboisasi yang diduga melibatkan unsur pejabat pemerintah termasuk Pj Gubernur Maluku
  6. Kami terus Bergerak siap bersineri dengan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membersihkan benih-benih korupsi di Maluku

“Kami percaya, aparatur penegak hukum di jajaran Kejak Tinggi Maluku semuanya terlatih, jujur, berintegrasi dan profesional. Demikian pernyataan sikap ini, salam dari kami, bagian dari masyarakat yang memang sudah lama mengharapkan adanya tindakan tegas dari para penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku,” tutup Soulissa.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *