Oleh: Rian Satria Yuda Kaisupy | Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Malang
CakraNEWS.ID– Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dari sentralistik menuju kepada desentralisasi. Perubahan tersebut juga diikuti dengan perubahan paradigma pemerintahan dari Rule Government menuju Good Governance.
Hal tersebut bertujuan agar terjadi percepatan dalam peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, serta perbaikan terhadap fungsi birokrasi yang dianggap masih memiliki banyak kekurangan karena banyak disalahgunakan. (Idris, 2017) Selain itu birokrasi di Indonesia merupakan birokrasi yang miskin inovasi karena tidak memiliki iklim yang mendorong adanya inovasi serta birokrat yang tidak mendapatkan permasalahan berat jika tidak bekerja secara produktif. Akibat dari adanya hal tersebut maka birokrasi menjadi kurang efisien dan terjadi praktek penyimpangan seperti korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Birokrasi merupakan bagian dari sistem sosial yang memiliki dinamika sesuai dengan lingkungannya. Perkembangan demokrasi yang membawa konsep kebebasan, partisipasi, kesetaraan dan rasionalitas serta semakin kritisnya masyarakat menuntut pemerintah untuk memiliki sistem birokrasi yang memiliki berbagai macam inovasi dan menyediakan SDM yang jujur dan terbuka.
Namun untuk mencapai tahapan tersebut diperlukan upaya yang sungguh sungguh dari berbagai pihak sebab masih terdapat permasalahan dari internal birokrasi diantaranya pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, rendahnya kinerja sumber daya aparatur, sistem organisasi dan manajemen pemerintahan yang belum memadai, rendahnya efisiensi dan efektivitas kerja, rendahnya kualitas pelayanan umum, rendahnya kesejahteraan PNS serta berbagai peraturan perundang undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman (Sunarno, 2020).
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pelaksanaan reformasi birokrasi memerlukan komitmen yang sungguh dari berbagai pihak yang terlibat di dalam pemerintahan.
Terdapat delapan area perubahan yang harus dilakukan perbaikan oleh semua kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah meliputi: manajemen perubahan, penataan peraturan perundang undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan publik.
Keberhasilan perbaikan dalam delapan area tersebut diharapkan mampu memenuhi pencapaian sasaran pemerintah sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010 – 2024 yaitu: Pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, Pemerintahan yang efektif dan efisien serta pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Untuk dapat mencapai sasaran tersebut perlu dilakukan perbaikan manajemen organisasi dan SDM sehingga tercapai keseimbangan antara unit/stuktur organisasi. Pemerintah perlu merumuskan dan melakukan penerapan strategi manajemen kinerja yang baik untuk mencapai good govermance.
Mengapa strategi manajemen ?
Dari buku Strategic Management karya Nicholas S. Majluk dan Arnoldo C. Hax, manajemen strategis bisa dimaknai sebagai cara memandu organisasi untuk mencapai sejumlah sasaran. Mulai dari nilai & tanggung jawab korporasi, kapabilitas manajerial, hingga sistem administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan strategis dan operasional di berbagai tingkat hierarki.tahapan manajemen strategi diawali dari perumusan strategi, implementasi strategi dan evaluasi strategi.
Dalam upaya mewujudkan kinerja organisasi pemerintah yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,penerapan manajemen strategi bagi organisasi sektor publik menjadi hal yang sangat penting untuk meningkatkan efektivitas kinerja organisasi sektor publik. Hal tersebut menuntut organisasi sektor publik untuk berpikir strategis, mampu menerjemahkan inputnya menjadi strategi yang efektif, serta mengembangkan alasan yang diperlukan untuk meletakkan landasan pelaksanaan strateginya.
Ada 4 tahapan proses manajemen strategi yang perlu diterapkan pemrintah diantaranya :
Tahap Planning (Perencanaan)
Pada tahap ini,pemerintah perlu melakukan identifikasi perilaku kerja mulai dari dasar atau basis pengukuran kerja. Kemudian akan dilakukan arahan yang nyata atau konkret terhadap perilaku kerja.
Apabila sudah mengetahui dasar pengukuran kerja, maka selanjutnya perlu perencanaan akan target yang dicapai, kapan waktu penyelesaiannya, serta bantuan apa saja yang diperlukan.
Tahap Managing/Supporting (Dukungan yang Diperlukan)
Tahap kedua ini adalah penerapan pemantauan dalam proses organisasi. Pada proses ini, pemerintah mengutamakan pengaturan, dukungan, serta pengendalian atas jalannya proses agar berada pada jalur yang benar.
Jalur yang benar maksudnya adalah berdasarkan prosedur dan proses kerja yang sesuai dalam aturan pemerintahan.
Tahap Review (Evaluasi)
Tahap ini merupakan langkah dalam evaluasi kerja. Hal tersebut dilakukan dengan cara melakukan evaluasi mendalam atas kinerja yang telah dilaksanakan sebelumnya. Setelah itu barulah akan menghasilkan nilai kinerja.
Sebaiknya, untuk mempermudah tahap ini pemerintah perlu melakukan dokumentasi atau merekam setiap proses kerja. Selanjutnya, barulah dinilai kinerja yang telah dilakukan oleh seorang evaluator yang netral agar hasilnya objektif.
Tahap Developing/Rewarding
Tahap keempat ini memfokuskan pada pengembangan kinerja dan penghargaan. Setelah melalui evaluasi dan mendapatkan hasilnya, maka keputusan aksi baru bisa ditentukan.
Apabila hasil kinerja belum memenuhi harapan, maka pemerintah hendaknya melakukan pengemabangan pada divisi terkait. Namun, jika seorang ASN telah memenuhi target kinerja, sebaiknya dilakukan pemberian semacam penghargaan. Agar kinerja baik dapat terus berjalan.***
(Penulis adalah Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Malang)
Isi diluar tanggung jawab redaksi.