Jakarta, CakraNEWS.ID– KEMENTERIAN dalam negeri dibawah pimpinan Tito Karnavian mengawal ketat pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal ditunjukan melalui upaya pencegahan politisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di daerah-daerah yang dinilai berpotensi melakukan prakter tidak terpuji tersebut.
Hal ini ditegaskan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak melalui pers rilis yang diterima, Senin (02/11).
Dikatakan, Kemendagri menggandeng BPKP dan KPK melakukan supervisi tata kelola APBD guna menghindari terjadinya politisasi penggunaan APBD dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Pelaksanaannya dilakukan secara periodik setiap tanggal 15 dan 30 setiap bulannya, baik secara virtual maupun secara langsung.
“Supervisi ini merupakan arahan langsung Menteri. Dimaksudkan agar penyelenggaraan Pilkada 2020 dapat berjalan adil dan berintegritas,” tegasnya.
Dijelaskan,supervisi cegah politisasi APBD ini bertujuan untuk melihat kehandalan pengelolaan atas bantuan sosial, hibah dan jaring pengaman sosial. Selain itu penyerapan anggaran dan manajemen kas daerah kaitannya dengan deposito di bank.
Pada tahap ini, lanjut Simanjuntak, terdapat sembilan Pemeritah Daerah yang telah dilakukan supervisi secara langsung.
Kesembilan daerah tersebut yakni, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sulawesi Utara, ProvinsiKepulauan Riau (Kepri), Kota Medan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Bukit Tinggi, Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Selatan.
“Pemilihan lokasi sudah didasarkan berdasarkan risiko seperti apakah petahana maju kembali dalam kontestasi Pilkada desember nanti, besaran anggaran dan lain-lain,” paparnya.
Dari hasil supervisi cegah politisasi APBD di sejumlah daerah itu, ditemukan Empat daerah menempatkan anggarannya dalam bentuk deposito di bank. Empat daerah tersebut kabupaten Serdang Bedagai,Provinsi . Sumbar, Kota Bukit Tinggi dan Provinsi Sulawesi Utara.
Selebihnya dijelaskan, relisasi pendapatan dan belanja telah memadai. Selain itu Terdapat 5 Pemda yang mengalami kenaikan anggaran bantuan sosial, yaitu Kota Bitung, Provinsi Kepri, Provinsi Sulut, kota Medan dan Minahasa Selatan. Pengelolaan JPS belum menggunakan Data Terpada Kesejahteraan Sosial sebagai rujukan
“Seluruh Pemda mengalami kenaikan anggaran hibah. Hal ini disebabkan alokasi untuk pendanaan Pilakda 2020 kepada penyelenggaran dan Pemda,” akui Simanjuntak.
Perihal sejumlah data hasil supervise tersebut, Kemendagri melalui Irjen memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah agar mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, mengingat relatif tinggal 2 bulan efektif tahun anggaran 2020 akan berakhir. Menyusun Rencana Penarikan Dana (RPD), agar target penyerapan dapat optimal. Pemberian hibah, bansos dan JPS agar benar-benar selektif dan menggunakan DTKS sebagai rujukan.
“Penempatan anggaran pemda dalam bentuk depsoito di Bank jangan sampai mengganggu likuiditas dan pembiayaan pembangunan daerah,” pungkasnya.*** CNI-02