Jakarta,CakraNEWS,ID- Kasus kebakaran lahan, yang terjadi di Gorontalo, dikonsultasikan Mantan Waka Polri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno bersama masyarakat Gorontalo ke Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI).
Kehadiran, mantan Waka Polri dan masyarakat Gorontalo ke Kompolnas RI, diterima oleh Anggota Kompolnas RI, Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si dengan H. Mohammad Dawam,SH.I,MH, diruangan rapat utama Kompolnas RI, pada Rabu (14/10/2020)
Dawam, sapaan akrab H. Mohammad Dawam, kapada Wartawan, diruangan kerjanya, Kamis (15/10/2020) mengatakan, kedatangan mantan Waka Polri, Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno bersama masyarakat Gorontalo ke Kompolnas RI, adalah untuk berkonsultasi ke Kompolnas mengenai meknanisme dan tata cara pengajuan Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM).
Dalam kesempatan itu, pihak Kompolnas menyampaikan bahwa saran dan keluhan masyarakat (SKM) ada dua model, bersifat tembusan dan bersifat surat asli yang ditujukan langsung kepada Kompolnas.
“Untuk surat yang bersifat tembusan, Kompolnas akan memberikan atensi. Sedangkan jika surat bersifat asli, Kompolnas memiliki kewenangan untuk menindak lanjuti. Sifatnya bisa tindak lanjut administraitif bisa juga tindak lanjut klarifikasi menurut sifat dan urgensitasnya,”ungkap
Dawam juga menyampaikan, rasa terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada Kompolnas dengan bukti banyaknya pengaduan yang masuk ke meja Kompolnas. Sehingga penanganan setiap aduan itu diharapkan bisa menemukan solusinya dengan sifat humanis dan persuasif sehingga diharapkan mampu menyelesaikan akar masalahnya secara tuntas.
“Selaku Anggota Kompolnas, Saya berharap data yang disampaikan ke Kompolnas adalah data yang benar, utuh, akurat dan data yang tidak simpang siur. Selanjutnya dalam waktu dekat, akan dilengkapi pengaduan masyarakat itu baik secara administratif maupun substansinya,”tutur H. Mohammad Dawam. (CNI-01)