Maluku,CakraNEWS.ID- Tindakan tegas, berupa pemecatan tidak dengan hormat kepada (PTDH) kepada 4 angota Polri yang berdinas di Kepolisian Daerh Maluku, kembali menambah catatan penanganan kasus pidana yang ditangani oleh jajaran Polda Maluku.
Ke-4 anggota Polri yang di PTDH, oleh Polda Maluku terhitung tanggal 10 November 2021. Mereka yang di PTDH adalah, Brigpol Richard Toisuta, Briptu Muhamad Abas Titahelu, Bripka Irsal Attamimi, dan Aipda Siprianus Angwarmase. Ke-4 anggota Polri yang di PTDH, masing-masing, Brigpol Richard Toisuta dan Aipda Siprianus Angwarmase bertugas di Polres Maluku Barat Daya (MBD), Briptu Muhamad Abas Titahelu di Polres Maluku Tengah, dan Bripka Irsal Attamimi pada Biro Ops Polda Maluku.
Richard dan Abas dipecat karena melakukan disersi atau lari dari tugas. Sementara Irsal dan Siprianus terlibat narkotika, dan dihukum 2,7 tahun untuk Irsal dan Siprianus 2 tahun penjara.
“Kemarin tanggal 10 November 2021 berdasarkan keputusan Kapolda Maluku nomor 339-342/XI/2021 kembali kita lakukan PTDH terhadap empat anggota Polda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Senin(6/12/2021).
Hingga November 2021 tercatat sudah sebanyak 33 anggota Polda Maluku yang di PTDH.
“Ini bukan sebuah prestasi tapi penyesalan bagi kita juga karena mereka sebelumnya merupakan anggota Bhayangkara,” katanya.
Rum mengaku keputusan PTDH harus diambil sebagai bentuk penghargaan kepada anggota-anggota Polda Maluku lainnya yang telah bekerja dengan baik dan berdedikasi tinggi.
“Sudah barang tentu kepada mereka yang bersalah kita mengambil tindakan dan kepada anggota yang bekerja dengan baik apalagi berprestasi kita memberikan penghargaan,” kata dia.
Juru bicara Polda Maluku ini mencontohkan Aipda Edwin Ricardo Mangare, yang mendapat penghargaan dari Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri. Ia dinilai berprestasi, karena mendirikan rumah singgah untuk merawat anak jalanan di Kota Ambon.
Aipda Edwin juga dimasukan dalam 76 orang sebagai Icon Prestasi Pancasila di bidang sosial interpreneur dan kemanusiaan tahun 2021. Icon tersebut diberikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Kemarin anggota kita juga mendapat penghargaan dari BPIP dan yang bersangkutan juga sementara kita usulkan untuk ikut sekolah perwira tahun depan,” kata dia.
Rum mengaku keputusan PTDH diterbitkan melalui prosedur hukum yang panjang. Pidana umum misalnya seperti narkotika, harus melalui proses peradilan, hingga putusan hukum dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Kita ambil tindakan tegas karena kita menghargai anggota yang sudah berbuat baik, yang sudah melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan berdedikasi tinggi terhadap institusi polri,” terangnya.
Pemecatan yang dilakukan tahun ini, kata mantan Kapolres Aru dan Tual ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Tahun 2020 terdapat sebanyak 17 anggota yang di PTDH.
Berikut nama-nama anggota Polda Maluku dan jajaran yang sudah di PTDH sejak Februari-November 2021:
- Bripka Marcus Manuhutu.
- Brigpol Deriel Tuarissa.
- Bripda Ahmad Zazalie Tahir.
- Bharatu Kevin Rikmon Uneputty.
- Briptu Ikhsan.
- Aipda Mechak Fenti Sinmiasa.
- Aipda Amri Mappiware.
- Briptu Abraham Lokollo.
- Bripka Ilham Lembang.
- Brigpol Eivandeed Matruty
- Brigpol Afrizal Masaoi.
- Brigpol Fauzi Reza Rabul.
- Bripda Paisal.
- Bripka Mulyana Prasetya Tukloy.
- Bripda Rifay Lussy.
- Bharatu Jessy Valentino Walalayo.
- Brigpol Fandi Leasa.
- Bripda Wahyu Ibrahim Solisa.
- Bripda Melyanus Lodar.
- Brigpol Frejon Heumassy.
- Bripda Donivan Tuhumena.
- Brigpol Arnolis Petrus Manusiwa.
- Briptu Richard Hukom.
- Bripka Suko Rihardian.
- Brigpol Frans Soriale.
- Brigpol Hanry Mark Latuheru.
- Briptu Robertus Wawuu.
- Bripda Alfian Mulyadi.
- Heramawan Ngabalin.
- Brigpol Richard Toisuta.
- Briptu Muhamad Abas Titahelu.
- Bripka Irsal Attamimi.
- Aipda Siprianus Angwarmase. * CNI-01