Maluku,CakraNEWS.ID- Sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka pornography, Stiven akhirnya berhasil diringkus Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSU) Polda Maluku, di tempat tinggalnya di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,pada Jumat (12/6/ 2020).
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, dalam rilisnya kepada wartawan, pada (14/6/2020), penangkapan terhadap Stiven, tersangka Pornography, oleh tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin oleh AKBP Max Tahya.
“Tersangka kita amankan di rumahnya, Negri liang Kecamatan Hunimua Kabupaten Maluku Tengah, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 pukul 19.00 WIT,” tutur Kombes Pol Eko Santoso.
Perwira berpangkat tiga melati itu menuturkan, Stiven yang diamankan berhasil diamankan di rumahnya,langsung di bawah oleh Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tersanga sudah berada ditahanan Rutan Polda Maluku setelah melalui pemeriksaan Protokol Covid-19 dan dinyatakan negatif. Tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke tahap 2 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,”ucap Dir Reskrimsus Polda Maluku.
Santoso menuturkan, Stiven yang diamankan Tim Ciber Ditreskrimus Polda Maluku, lantaran diduga melakukan tindakan pornografi, yaitu memposting konten porno pada melalui akun media sosial fecebookdan Instagram, yang diduga melanggar Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Jadi tersangka ini, sebelumnya telah masuk dalam daftar DPO sejak tanggal 22 Desember 2019 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,”ungkap Kombes Pol Eko Santoso. (CNI-01)