Ambon, CakraNEWS.ID– Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Hatta-Stenly (HATI), mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten SBB untuk segera memproses laporan dugaan pelanggaran politik uang yang telah dilaporkan.
Dalam konferensi pers di Piru, Senin (16/12/2024), mereka menegaskan bahwa lambannya penanganan laporan ini mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menghambat proses hukum.
Lambatnya Respons Bawaslu dan Dugaan Intervensi
Hendri S. Lusikooy, anggota tim hukum pasangan HATI, menyampaikan bahwa laporan mereka memenuhi syarat formil dan materil sehingga seharusnya dapat segera diproses sesuai aturan. Namun, hingga saat ini tidak ada langkah konkret dari Gakkumdu. Lusikooy juga menyoroti adanya indikasi intervensi dalam proses penanganan laporan, yang dianggap dapat mengganggu independensi Bawaslu.
Kritik terhadap Penyimpangan Tugas dan Wewenang Gakkumdu
Tim hukum pasangan HATI menilai Gakkumdu telah bertindak di luar kewenangannya dengan mengambil peran layaknya pengadilan. Menurut Lusikooy, tugas Gakkumdu adalah meneliti dan menindaklanjuti laporan, bukan memutuskan benar atau tidaknya dugaan pelanggaran. Mereka menuntut agar Gakkumdu bekerja profesional, sesuai tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan oleh hukum.
Ancaman terhadap Integritas Demokrasi
Tim hukum pasangan HATI memperingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan politik uang dapat mencederai integritas demokrasi di Kabupaten SBB. Mereka khawatir jika laporan ini tidak diproses hingga tuntas, hal itu akan menimbulkan preseden buruk yang melegitimasi manipulasi dalam pemilu. Tim hukum juga menyatakan bahwa laporan yang mereka ajukan disertai bukti valid dan mendesak agar Bawaslu memproses laporan secara objektif tanpa tekanan dari pihak manapun.
Konferensi pers ini menarik perhatian publik di Kabupaten SBB, karena menyangkut kredibilitas penyelenggaraan Pilkada yang bebas dari pelanggaran. Hingga berita ini diterbitkan, Bawaslu Kabupaten SBB belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut. *** CNI-03