Kepri,CakraNEWS.ID- Sindikat peredaran narkotika, di Kota Tanjungpinang Kabupaten Kepuluan Riau, kembali diungkap oleh tim gabungan Satgas 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
“Dari pengungkapannya, Polisi berhasil meringkus 3 orang tersangka, berinisial H,E alias Apeng dan AK yang diketahui merupakan pengedar narkotika jaringan internasional di Kota Tanjungpinang. Dari penggerebekan tersebut satu orang tersangka berinisial E berhasil ditembusi timah panas hingga menemui ajalnya lantaran melakukan perlawanan terhadap tim gabungan polisi,”ungkap Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah, yang didampingi oleh Wadir Tipid Barkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang dalam rilisnya kepada Wartawan konferensi pers di rumah sakit Bhayangkara Kota Batam, Rabu (6/11/2019).
Jenderal bintang satu itu mengatakan, jaringan narkotika internasional ini melibatkan beberapa kelompok dan warga negara termasuk warga negara Indonesia.
“Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,200 kg brutto, 220 butir Pil Ekstasi, Happyfive 550 Butir (55 Strip). Hal ini terungkap melalui proses penyelidikan selama 3 bulan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat dan diawalii dengan tertangkapnya seorang tersangka Inisial H,” jelas Wakapolda kepri.
Ia mengungkapkan, dengan tertangkap-nya tersangka inisial H dijalan Kuantan,Kota Tanjungpinang kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan inisial E Alias Apeng yang merupakan napi dilapas Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dari teman-nya diluar. Berikutnya Inisial A.K warga Negara Malaysia dan merupakan Napi dilapas Tanjungpinang yang berperan mengendalikan jalur masuk dan pendistribusian barang Haram tersebut. Dari hasil interogasi terhadap Inisial E Alias Apeng dan Inisial A K didapatkan satu tersangka lain nya berinisial E (meninggal dunia)
“Inisial E diamankan dirumah-nya yaitu di perumahan Taman Harapan Indah Tanjung Sengkuang Kota Batam. Tersangka inisial E untuk memberitahu keberadaan pelaku jaringan lainnya yaitu Mr. X (DPO) diwilayah Marina Sekupang. Saat tiba dilokasi tersangka mendorong petugas dan berupaya melarikan diri, lalu dilakukan tembakkan peringatan agar yang bersangkutan berhenti, akan tetapi tidak di gubris oleh tersangka, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia,” ucap Wakapolda Kepri.
Disisi lain Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar S.IK, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan iternasional di Kota Tanjungpinang berkat sinergitas diseluruh jajaran Polri dalam menghadapi kejahatan teroganisir ini. Penegakkan hukum ini adalah wujud dari program prioritas Bapak Kapolri yaitu penguatan penegakkan hukum yang professional dan berkeadilan, penegakkan hukum tindak pidana narkoba ini selalu menjadi hal prioritas bagi Polri
“Pelaku yang diamankan di rutan merupakan narapidana kasus yang sama yaitu kasus Narkoba. Dan tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas juga pernah mejalankan hukuman terkait dengan Narkoba. Kami juga terus melakukan kerjasama Internasional dalam pertukaran informasi jaringan lainnya dan akan terus dilakukan analisa dan pengumpulan informasi lainnya,”tambah Wadiri Tipid Narkoba Bareskrim Polri. (CNI-01)