Kuasa Hukum : Pemberitaan soal setoran, Pungli, bagi-bagi proyek dan yang layangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan adalah Fitnah dan tidak berdasar
Ambon, CakraNEWS.ID— Kenapa tidak berdasar dan tampak nyata sejumlah pemberitaan terkesan dipaksakan yang berujung hoax. Contoh kongkokrtinya ialah penyebutan banyak Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tidak secara spesifik disebutkan.
“Hoax beredar bahwas dibangun ruang kelas baru atau laboratorium tanpa peralatan pendukung. Hanya meja, kursi dan lemari tanpa peralatan laboratorium di SMA dan SMK. Tapi tidak disebutkan spesifik yang mana,” ungkap Hamid Fakaubun, Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Rabu (13/11).
Dijelaskan, maksud disebutkan hoax dan tidak berdasar adalah SMA dan SMK mana yang peralatan loboratorium tidak lengkap? SMA atau SMK di daerah mana disebutkan dong jang hanya menyebutkan SMA dan SMK nya. Kita bicara fakta dan data biar publik ikut tercerahkan dalam pemberitaan.
“Berikutnya soal setoran dan pungli, pertanyaan saya sederhana siapa yang menyetor dan siapa yang penyetor? Siapa yang melakukan pungli. Praktek pungli ini disektor mana biar jelas dan terang barang ini, mohon maaf skali lagi kita harus bicara fakta.
Lanjut dijelaskan, bukan saja soal objek Hoax tersebut diatas, ada lagi sumber yang tidak mau menyebutkan namanya menyampaikan kalau praktek korupsi itu di pimpin langsung oleh kepala dinas Pendidikan Insun Sanagdji.
“Kita runut satu-satu ya, yang pertama pertanyaan saya sederhana praktek korupsi apa yang dilakukan oleh ibu insun? Kemudian Bukti kongkrit keterlibatan ibu insun dimna?. Jangan menuduh seseorang tanpa memiliki dasar dan bukti yang jelas,” tegas Fakaubun.
Sayangnya, kata dia, freeming dan pembentukan opini sudah terlanjur dilakukan secara sistematis yang terkesan untuk meng hakimi diruang publik.
“Masid informasi hoax, beliau beserta kepala-kepala bidangnya benar-benar melakukan praktik korupsi. Padahal faktanya mereka tidak pernah melakukan praktik korupsi dan mereka belum pernah dijatuhi hukaman karena praktik korupsi. Ini bicara fakta dan ini saya bicara data,” terang Fakaubun.
Fakaubun mengaku heran, banyak pejabat dilingkup dinas pendidikan dan kebudayaan tapi heranya yang di sasar hanya Insun dan Nisa.
“Faktanya dalam setiap pemberitaan hanya mereka berdua yang di sasar, foto mereka yang dipampang dalam setiap pemberitaan ini sesuatu yang menjadi tanda tanya besar kenapa hanya mereka yang di sasar, ungkap dia mempertanyakan.
Alumni Institut Agama Islam Negeri Ambon itu menyatakan, pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2023 sudah tepat dan sesuai mekanisme. Dikatakan tepat dan sesuai mekanisme, berdasar fakta setiap pekerjaan di dinas itu selalu di awasi oleh aparat penegak hukum maupun Aparat pengawas internal pemerintah.
“Faktanya sebelum pekerjaan dilaksanakan baik Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kontraktor, konslutan ada yang namanya penandatangan Fakta Integritas di hadapan Kejaksaan Tinggi Maluku, tujuanya apa guna memperkuat pengawasan terhadap proyek fisik pendidikan, mencakup pembangunan SMA, SMK, SLB, dan proyek-proyek pendidikan lainnya di wilayah Maluku. Dan ini sudah menjadi kewajiban dan tradisi setiap tahunya. Ini saya bicara fakta dan data,” jelas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bawa LKPD Pemprov Maluku Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan bukti yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan peundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
Ditambahkan, Provinsi Maluku pertama dalam sejarah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2023. Pemprov Maluku meraih opini tersebut untuk yang kelima kalinya secara berturut-turut terhitung sejak LKPD 2019-2023. Opini tersebut tertuang dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2023.
“Kalau lembaga negara sekelas BPK RI memberikan penghargaan atas laporan keuangan daerah Provinsi Maluku lima kali berturut-turut itu artinya termasuk di dalamnya laporan keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi itu baik, transparan dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah,” pungkasnya.*** CNI-04