Ultimatun DPRD SBB ; Penetapan Negeri Harus Bisa Diselesaikan Bulan September

Politik

Piru, CakraNEWS.ID– DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Komisi I mengadakan pertemuan bersama tim indentifikasi negeri adat bentukan Pemerintah Daerah (Pemda) dan warga kabupaten SBB yang menamakan dirinya Tim 9 Alifuru, Sabtu (14/08/2021).

Pertemuan tersebut dalam rangka menindak-lanjuti keinginan relawan penetapan Perda Adat SBB itu bertatap muka sebagaimana surat tertangal 21 Juni 2021 bernomor 17/005.76/2021. Tim 9 dalam agenda pertemuan itu mendorong DPRD SBB dan Panitia Identifikasi untuk segera men-seriusi perda adat tentang penetapan desa-desa adat.

Jamadi Darman ketua komisi I usai peretemuan tersebut mengakui, pihaknya mempertemukan pemda dengan Tim 9 Alifuru guna melakukan diskusi sejau mana penetapan Perda Negeri.

“Prosesnya sudah di jelaskan oleh Tim Identifikasi Pemkab SBB,Kadis Pemberdayaan Moksen Pellu. Olehnya itu Komisi I dalam hal ini juga menyambut apa yang di samapaikan oleh Bupati pada saat paripurna pemberhentian dan pengangkatan,pengusulan beliah sebagai Bupati pada tangal 24 kemarin di Kantor DPRD,” akui Jamadi.

Olehnya itu, Jamadi menegaskan, Komisi I DPRD sudah memberikan ultimatun sampai dengan bulan September tangal 16 2021 pemerintah SBB sudah harus mengumumkan hasilanya.

“Pemerintah Daerah harus bisa mengumumkan pada tanggal dimaksud. Tentunya dengan melewati semua tahapan dan prosedur yang telah berlaku,” tambahnya.

Jamadi juga mengatakan, dda Dua agenda yang pertama adalah pemilihan Kepala Desa dan yang kedua bagaimana mempercepat Penetapan Perda Negeri akan dikawal ketat.

“Kita tahu bersama Undan-undang Desa untuk kepentingan Desa saja atau bawasannya kalau Penetapan Perda Negeri ini juga adalah untuk mengakomodir Negeri negeri/desa Adat yang sesuai dengan UU nomor 6 harus di kembalikan kepada Negeri/desa Adat. Ya tentunya Mereka harus memenuhi syarat syarat yang sudah di tuangkan dalam Konsioner yang sudah ditetapkan,” paparnya.

Harus kedua duanya berjalan bersamaaan. Pemilihan Kepala Desa harus jalan dan Penetapan Perda Negeri juga harus ditetapkan.

“Karena jni merupakan jati Diri Anak Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Barat,” pungkasnya. (CNI-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *