Jakarta,CakraNEWS.ID- Ditengah pandemi wabah covid-19, alat kesehatan sangat diperlukan bagi tenaga medis. Polri menjamin ketersediaan alkes lewat pengawalan dari distributor hingga ke pihak yang membutuhkan.
Namun bagi sebagian orang, APD malah dijadikan sebagai lahan mencari keuntungan dengan harga jual yang begitu tinggi, bahkan ada pula yang menimbun APD untuk kepentingan bisnisnya.
Tercatat, sebanyak 18 kasus penyalahgunaan dalam produksi dan penyaluran alat pengaman diri (APD) di seluruh Indonesia selama wabah virus corona, berhasil di ungkap oleh jajaran Polri.
Klasifikasi pengungkapan 18 kasus terdiri dari menaikkan harga, menimbun, menghalangi, serta menghambat jalur distribusi alat kesehatan dan produksi. Selain itu mengedarkan APD dan hand sanitizer serta alat lainnya yang tidak sesuai dengan standar dan tanpa izin edar.
“Dari 18 kasus ini, terdapat 33 tersangka dan 2 di antaranya sudah dilakukan penahanan,” tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra di kantor BNPB, Kamis (9/4/2020).
Tentunya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan 2 undang-undang. Pertama UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan. Bagi pelanggar Pasal 29 dan 107 UU Perdagangan itu diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 miliar.
Kedua, para tersangka disangkakan para UU Nomor 36 perihal kesehatan. Untuk pelanggaran pasal 98 dan 196
ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Disisi lain Kabag Penum Divhumas Polri mengatakan, Polri juga akan terus berkoordinasi dengan dinas Kesehatan terkait dalam masalah pengadaan alat kesehatan.
“Sebagai upaya yang keberlanjutan, kepolisian terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama dengan Dinas Kesehatan, serta para distributor demi menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masyarakat, khususnya para tenaga medis kita,” terang Kombes Asep Adi Saputra
Perwira tiga melati itu mengimbau kepada para pelaku usaha khususnya yang memproduksi APD untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, misalnya menimbun APB atau menjual dengan harga mahal
“Kami sampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, pertama adalah kepada seluruh pelaku usaha baik yang memproduksi dan mendistribusikan alat pelindung diri harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang,” tutur mantan Kapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya
Ia menegaskan, jika memang kedapatan ada distributor APD yangmelanggar undang-undang, Perwira Menengah Divisi Humas Polri menegaskan pihaknya bakal bertindak tegas.
Dirinya, berharap seluruh pelaku usaha di bidang alkes memahami betul imbauan dari Polri.
“Tentunya sudah dijelaskan apabila ini tidak dipatuhi ada perundang-undangan yang telah mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya. Jadi hal ini bagi para pelaku usaha hendaknya menjadi perhatian khusus,” tutup Kabag Penum Divisi Humas Polri. (CNI-01)