Jakarta,CakraNEWS.ID- Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli cairan vape (liquid vape) secara daring. Pasalnya, dari pengungkapan kasus narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar komplotan produsen dan pengedar cairan vape (Liquid Vape) yang dicampur dengan narkotika jenis tembakau gorila.
Himbauan itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono saat gelar perkara pengungkapan komplotan pembuat dan pengedar cairan vape yang mengandung narkoba jenis tembakau gorila oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin, (28/10/2019) kemarin
“Hati-hati seandainya beli di online, terutama untuk beli vape yang belum diketahui isinya,” terang Kombes Pol Argo Yuwono
Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan home industry cairan Vape yang mengandung narkotika jenis tembakau Gorilla berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya yakni tersangka AJ yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita sebanyak 253 botol liquid vape siap edar yang mengandung tembakau gorila. Komplotan itu menjual cairan vape yang mengandung narkoba tersebut secara daring.
“Kita buat tim kemudian kita dapatkan pelaku berinisial YM pada 17 Oktober. Tersangka YM kita dapatkan handphone yang menunjukkan akan ada transaksi penjualan maupun pembelian. Kita tangkap dan dapat beberapa barang bukti,” terang Yuwono
Perwira tiga melati itu mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan lebih lanjut, Polisi berhasil menangkap tersangka FF saat hendak mengirim cairan vape melalui jasa pengiriman barang di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan enam botol liquid yang sudah dikemas dan akan dikirim kepada pembelinya. Liquid Vape yang sudah dicampur dengan tembakau gorila seharga Rp 600 ribu per lima miligram.
“Terungkapnya penjualan cairan vape yang mengandung narkoba ini adalah pengembangan dari kasus serupa yang sempat melibatkan artis Vicky Nitinegoro. Selain itu Polisi juga menggeledah apartemen milik tersangka FF di Cinere dan menemukan beberapa botol liquid. Ada 253 botol liquid yang mengandung tembakau gorilla, isinya 5 mili liter. Ada juga 24 botol liquid siap pakai, tapi isinya 100 mili liter,” jelas Yuwono
Ia mengatakan selain meringkus tersangka FF, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga meringkus salah seorang tersangka berinisial PNR. Kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, tersangka PNR mengaku mendapat bahan baku pembuatan Liquid Vape dengan cara membeli kepada DPO B melalui akun Line ‘Gajah.Corp’ dan pembayaran pembelian tersebut menggunakan Bitcoin. Saat ini, B sedang diburu oleh aparat Kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (CNI-01)