Jakarta,CakraNEWS.ID- Komitmen sebagai garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, terus ditingkatkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), dengan keberhasila mengungkap tiga kasus narkotika di tiga kota besar di Indonesia.
Kasus pertama adalah diamankannya narkotika jenis sabu seberat 66.165 gr (66 kg) yang diselundupkan dalam karung beras dan 80.960 butir ekstasi di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi.
Kasus lainnya adalah terungkapnya penyelundupan narkotika di wilayah Provinsi Riau yaitu dengan berhasil menyita narkotika jenis Sabu seberat 32.136,70 gr (32,1 kg) dari tangan tersangka yang terjadi di tengah laut di perairan Provinsi Riau, dan yang terakhir adalah diamankannya 20.600 gr (20,6 kg) narkotik jenis Sabu di sebuah mobil di kawasan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Total barang bukti yang berhasil diungkap dari ketiga kasus tersebut yaitu seberat 118.901,7 gram (118,9 Kg) narkotika jenis sabu dan 80.960 Butir ekstasi dengan 8 (delapan) orang tersangka.
Berikut disampaikan kronologis pengungkapan, sebagai berikut :
- BNN SITA RATUSAN KILOGRAM SABU DAN RIBUAN BUTIR EKSTASI YANG DISIMPAN DALAM KARUNG BERAS DI CIKARANG
Pada hari Kamis, 28 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan Industri Raya, Depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, BNN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target inisial A (43 tahun) yang di ketahui dikendalikan oleh napi yang berada didalam Lapas kelas II berinisial DS saat melintas menggunakan kendaraan mobil box dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Sabu Kristal seberat 66.165 gram yang disembunyikan dalam karung beras 30 liter.
Dari petunjuk dan informasi yang didapat di lokasi kejadian, kemudian petugas BNN melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah gudang/kios beras tempat penyimpanan Narkotika yang berada tidak jauh dari tempat penangkapan pelaku A dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26.459 Gram (sekitar 80.960 Butir).
Namun, pelaku dengan inisial AZ dan MS yang berada di dalam gudang tersebut telah melarikan diri sebelum petugas BNN datang dan di ketahui bahwa AZ dan MS lah yang memberikan narkotika ke pada A.
Pada hari Jumat, 5 Juni 2020, Penyidik melakukan koordinasi dengan Lapas kls II Salemba dan selanjutnya pelaku DS beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pada hari Minggu, 7 Juni 2020, pelaku AZ dan MS berhasil ditangkap di wilayah Medan Sumatera Utara saat akan melarikan diri ke Aceh
Diketahui bahwa Tindak Pidana Narkotika ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh AZ dan MS, Peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
- BNN SITA 20 KILOGRAM SABU DI KABUPATEN ROKAN HILIR
Kasus kedua yang berhasil diungkap BNN adalah peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial AAS (23 tahun) dan MR (41 tahun). Keduanya diamankan petugas saat melintas di depan sebuah hotel di Jalan Bagansiapiapi, kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Sabtu (13/06).
Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu seberat 20,6 kilogram.
Keduanya menyimpan barang bukti sabu tersebut didalam mobil yang dikendarainya.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
- PENYELUNDUPAN SABU DI TENGAH PERAIRAN SELINGSING, DUMAI.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap adalahya penyelundupan 32,1 kilogram narkotika jenis sabu yang terjadi di tengah perairan Provinsi Riau.
Pengungkapan narkotika jaringan Internasional ini merupakan hasil kerjasama antara BNN dan Dirjen Bea Cukai. Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Diketahui penyelundupan tersebut dilakukan oleh tersangka dari Negara Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan.
Narkoba tersebut diterima ditengah laut, kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelumnya, untuk nantinya didistribusikan dan diedarkan dikawasan Pekanbaru.
Saat dilakukan pengejaran, kapal speedboat yang dikendarai tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya terbalik di tengah perairan.
Sebelumnya terdapat tiga orang tersangka diatas kapal tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri. Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui dengan sengaja membawa narkotika dari perbatasan perairan Malaysia yang diterimanya dengan cara dilempar dari kapal ke kapal.
Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (CNI-01)