Namlea,CakraNEWS.ID- Kasus perjudian togel yang meresehkan masyarakat masyarakat di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, berhasil diungkap Unit Reskrim Polres Namlea, Polres Pulau Buru.
Dari pengungkapannya,dua bandar judi togel berinisial M (42) alamat Nametek Lelemuku dan RFK (30) alamat kompleks telkom Namlea, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Namlea, di dua tempat berbeda di desa Namlea.
Informasi yang dihimpun CakraNEWS.ID, dari Kapolsek Namlea, Iptu Handri Dwi Azhari,S.T.K,S.IK,Kamis (6/8/2020) mengatakan, tertangkapnya kedua bandar togel tersebut, dari hasil penggerebekan yang dipimpin Kanit reskrim Polsek Namlea Ipda Muhammad Maulana Dicky, S.Tr.K, bersama timnya Bripka Afriyanto, Bripka Sudiono Lasubu, Bripka Ali Bintaher, Bripka Sahril Suradji, Brigpol Hamdan dan Bripda Alfian Soplestuni, pada Sabtu (1/8/2020) pukul 23.30 WIT.
Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumahnya berlokasi di Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru beserta barang bukti berupa buku kupon putih, lembaran kertas kode togel, dan kertas bola jatuh, serta sejumlah uang tunai.
“Saat ini kedua pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun,”ucap Kapolsek Namlea.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan serius dan tegas serta tidak pandang bulu terhadap siapapun pihak-pihak yang melakukan kejahatan judi togel, penjualan kopun putih dan permainan judi lainya apapun latar belakang statusnya.
“Selaku Kapolsek Namlea, saya mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak terjerumus dalam judi togel maupun permainan judi lainnya. Karena judi hanya akan membawa dampak yang negatif seperti masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan. Juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain, demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT,”himbau Kapolsek Namlea. (CNI-01)