Tepa,CakraNEWS.ID-Sebagai aparat penegak hukum, kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat tentu selalu mengutamakan keadilan, netralitas dan kebenaran.
Karena itu, apapun persoalan yang dihadapi masyarakat yang kemudian membutuhkan penanganan hukum. Pastinya akan disikapi dan ditangani secara bijak oleh seluruh jajaran Polri, tanpa melihat siapa itu masyarakat yang melapor ataupun yang terlapor.
Nahasnya, upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta penegakan hukum yang adil dalam momen pemilihan kepala daerah. Sering disalah artikan oleh pihak-pihak tertentu, yang kerap menilai secara sepihak tentang keterlibatan kepolisian dalam persoalan politik.
Seperti yang terjadi pada Kecamatan Babar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) saat ini. Dimana, pada Minggu 3 November kemarin, ada persoalan hukum yang dilaporkan masyarakat Tepa, terkait postingan salah satu akun di media sosial Facebook.
Diduga, postingan tersebut ditujukan kepada salah satu kandidat calon Wakil Bupati yang menjadi peserta Pilkada serentak tahun 2024, yang mengakibatkan adanya kerugian secara pribadi. Karena tidak terima dengan postingan tersebut, pihak keluarga kandidat tersebut pun melapor ke Polsek Tepa, di kecamatan Babar Barat.
Usai melapor, pihak Polsek Tepa yang saat itu diawasi langsung oleh Waka Polsek Tepa, IPDA Klemen Anamofa, melalukan penangan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Waka Polsek Tepa, IPDA Klemen Anamofa saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (6/11/2024) mengatakan. Sebagai aparat penegak hukum, ketika ada masyarakat yang melakukan pelaporan untuk mendapat perlindungan hukum.
Tentu kata dia, pihaknya akan langsung melakukan penanganan, tanpa melihat siapa yang melapor dan terlapor , atau apa yang dilaporkan saat itu.
“Saat itu,kami kedatangan masyarakat yang hendak melapor terkait persoalan di media sosial FB, dalam laporan tersebut tentu kami hanya fokus pada persoalan hukumnya. Tentu proses penanganan sesuai dengan hukum , dengan mengedepankan netralitas. Sehingga kami secara sigap menindaklanjuti laporan tersebut, apalagi persoalan mengenai persoalan HOAX atau berita bohong . Karena untuk persoalan HOAX yang terindikasi melanggar UU ITE menjadi persoalan yang harus ditangani cepat , apalagi pada momen Pilkada seperti saat ini,” ungkapnya.
Ternyata lanjutnya, persoalan yang dilaporkan memiliki keterikatan politik karena menyangkut dengan privasi salah satu kandidat dan pihak terlapor merupakan pendukung dari kandidat lainnya. Sehingga dirinya kemudian dituding memiliki hubungan politik dalam penanganan tersebut.
“Saya sangat menyayangkan tudingan tersebut kepada saya , padahal saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab saya. Saya bahkan tidak mengetahui bahwa adanya keterkaitan politik dalam laporan tersebut. Karena postingan yang dilapor adalah persoalan pribadi. Jika saat ini, ada juga laporan hukum dari pendukung kandidat lain yang ingin ditangani. Tentu kami pihak Polsek Tepa akan melakukan hal yang sama dalam penanganannya,” tegas Anamofa.
Apalagi katanya, Pak Kapolri secara tegas telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk tidak boleh terlibat politik apalagi berpolitik praktis,karena siapapun itu anggota Polri yang terlibat politik praktis akan ditindak tegas. Sehingga bagaimana mungkin,dirinya berani mengambil resiko tersebut. Bahkan selama ini Polsek Tepa selalu mengedepankan keadilan dalam penanganan hukum. Mirisnya,setelah Polsek Tepa mengeluarkan undangan klarifikasi terhadap terlapor, kemudian isu dirinya berpolitik praktis pun mencuat.
Rumah Kediaman Waka Polsek
Ketika disinggung mengenai rumah yang ditempati olehnya di Tepa, sebagai kediaman Waka Polsek. Anamofa mengaku, saat ditempatkan di Polsek Tepa , dirinya tidak langsung menempati rumah tersebut . Namun atas arahan Mantan Kapolsek Tepa, kemudian mengarahkan dirinya untuk menempati rumah yang ada.
“Saya mendapat arahan dari Kapolsek Tepa Saat itu di bulan Februari 2024, yakni IPDA Angky Bonara, untuk menempati rumah yang telah disediakan bagi pimpinan Polsek. Selaku Waka Polsek, tentu saya harus mengikuti arahan dari pimpinan saya. Namun saat diperintahkan untuk menempati rumah dimaksud, Pak Bonara yang saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Tepa , tidak menjelaskan bahwa apakah rumah itu disewa oleh institusi atau hanya sekedar ditempati,” terangnya.
Sehingga ketika kemarin lanjutnya, saat diminta untuk keluar dari rumah yang ia tempati. Ia sempat bingung, karena tidak mendapat petunjuk sebelumnya oleh Kapolsek saat ini.
Namun setelah dikonfirmasi, ternyata rumah tersebut hanya dipinjam pakai untuk dijadikan kediaman Waka Polsek Tepa.
Sehingga kapan saja rumah itu dibutuhkan untuk keperluan lainnya, maka dirinya harus menghargai keputusan pemilik rumah. Karena itu, ketika diminta untuk keluar maka dirinya langsung melaporkan hal tersebut ke pimpinan dalam hal ini Kapolsek , kemudian mengemas barang-barang miliknya dan meninggalkan rumah tersebut.
Sangat disayangkan, persoalan keluarnya Waka Polsek Tepa dari rumah yang tempati. Mengakibatkan dirinya seakan menjadi tumbal atas pertarungan politik yang ada saat ini. Hanya karena melakukan penanganan hukum bertepatan pada momen Pilkada Kabupaten MBD 2024. Sehingga persoalan dimaksud, digiring ke rana politik.* CNI-04