Sangat disayangkan , jika ada yang menyebar informasi telah terjadi pembayaran melalui rekening pribadi. Dari Pajak ini saja, saya yang merupakan kepala dinas saat itu, tidak mendapat satu batang rokok pun. (Agustinus L. Kilikily, Wakil Bupati MBD).
Moa, CakraNEWS.ID– Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Agustinus L. Kilikily mempertegas persolan sistem penyetoran kewajiban perusahaan tambang BKP-BTR yang berlokasi di Pulau Wetar.
Dikatakan sejauh ini, hanyalah berupa penyetoran pajak dan retribusi, tida ada kewajiban lain yang dilakukan baik sejak tahun 2016 hingga saat ini. Penegasan ini disampaikan Kilikily, lewat konferensi pers yang berlangsung di ruang kerjanya , Rabu (20/3).
Menurutnya, keberadaan perusahan tambang yang berada di Pulau Wetar, sudah ada sebelum terjadinya pemekaran kabupaten MBD. Sehingga untuk administrasi awal maupun kewajiban laiinya, berhubungan langsung dengan pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dulu Merupakan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Namun sejak terjadinya pemekaran, tentu terjadi pergeseran pemerintahan.
Karena itu lanjutnya , sejak tahun 2016 hingga 2019, beberapa kewajiban perusahaan ke pemerintah daerah dalam hal ini yang menjadi sumber pendapatan daerah. Tidak dilaksanakan dengan oleh pihak perusahaan .
Sehingga, saat dirinya menjabat sebagai kepala Dinas Pendapatan Daerah tahun 2019, dilalukan penelusuran mengenai kewajiban perusahaan yang telah diterima oleh Pemkab. Ternyata ditemukanlah , adanya tunggakan tagihan pendapatan daerah.
“Saya saat itu selaku Kepa Dispenda MBD, menemukan sejumlah tagihan PAD yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Sehingga, berdasarkan koordinasi langsung dengan pihak Batutua di Jakarta, kami melakukan penagihan pajak dan retribusi tahun 2016 hingga 2019. Dalam proses penagihan utang PAD tersebut , kita jga melakukan penandatangan perjanjian kesepakatan pembayaran utang perusahaan yang selama ini belum terbayar dari pihak perusahaan kepada pemerintah daerah,” ungkap Kilikily.
Lebih lanjut Ia menambahkan, dalam persetujuan tersebut, pihak Batutua berkomitmen untuk melakukan pembayaran namun dengan cara bertahap atau cicilan. Pembayaran pun dilakukan dengan pengiriman langsung atau transfer dari pihak perusahaan ke rekening daerah, tidak melalui rekening perorangan.
“Proses penagihan pajak dan retribusi yang dilakukan semuanya melalui mekanisme dan Perda yang sudah ditetapkan oleh daerah. Karena itu sangat disayangkan , jika ada yang menyebar informasi jika terjadi pembayaran melalui rekening pribadi. Dari Pajak ini saja, saya yang merupakan kepala dinas saat itu, tidak mendapat satu batang rokok pun. Apalagi jika dikaitkan dengan informasi pembayaran utang PAD tersebut digunakan untuk kepentingan politik tahun 2020,” tegasnya.
Sehingga baginya, informasi yang beredar di media sosial oleh salah satu akun Facebook @nyong wetang dalam sebuah karya tulis yang berjudul kan kilas balik 2019, di balik layar cerita kenapa BTN memilih ALK sebagai Wakil Bupati.
Dimana disinggung mengenai alasan Bapak Benyamin Noach untuk memilihnya sebagai calon wakil bupati pada Pilkada tahun 2020 dengan alasan dapat memanfaatkan anggaran pembayaran utang PAD dalam hal ini lebih dikhususkan pada persoalan amdal , yang kemudian digunakan untuk modal politik , merupakan sebuah kekeliruan.
Karena segala sesuatu mengenai pendapatan daerah, memiliki jalur resmi yakni disetorkan langsung ke Kas Daerah lewat rekening pemkab. Apalagi informasi yang beredar pada akun tersebut , nilai utang PAD sangat signifikan , yakni berkisar pada jumlah 62 Miliar. Tentu ini sangat berbeda dengan apa yang terjadi pada saat itu.
Menurutnya , jika mungkin keberhasilan yang dicapai dirinya dalam meningkatkan PAD. Dengan berhasil melakukan penagihan utang PAD pada perusahaan tambang di Wetar menjadi dasar pertimbangan untuk digandeng sebagai calon wakil Bupati. Itu masih lebih rasional, namun tidak sedikitpun berkaitan dengan pemanfaatan anggaran yang diperoleh dari penagihan utang PAD. karena semua anggarannya masuk ke kas daerah untuk kepentingan pembangunan daerah.
Ia berharap, masyarakat dapat lebih bijak menyampaikan informasi melalui akun media sosial. Cek dan crosscek kebenaran data dan informasi ,sebelum disebarkan ke publik sehingga tidak terjadi pertentangan pendapat di masyarakat.
Pada waktu yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten MBD, Johana V. Johansz mengatakan, Pihak Bapenda yang saat itu adalah Dispenda. Tidak pernah membicarakan nilai tagihan utang PAD pihak Batutua sebesar Rp. 62 milyar seperti dalam postingan tersebut, apalagi dituding dana itu diselewengkan.
“Berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor : 643/91 h/2019 Tahun 2019 dan Nomor : 023.149/3.020/BKP BTR/IV/ Tahun 2019 tentang Sewa Menyewa Aset Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya antara Pemkab MBD dan Perusahaan Batutua di Tahun 2019, adalah untuk mengakomodir kewajiban penyetoran yang belum dilakukan pihak perusahaan sebesar Rp. 5,9 milyar lebih. Nilai tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk melunasi tunggakan dari tahun 2016.. selain biaya sewa aset, ada juga penyetoran berupa pajak restoran sebesar 1,4 milyar lebih.
Bahkan dirinya menegaskan , seluruh pendapatan itu masuk melalui kas daerah yang kemudian akan diakomodir dalam program dan kegiatan pembangunan daerah melalui mekanisme APBD. Selain itu , Bapenda tidak mencatat adanya penyetoran ke Kas Daerah oleh pihak perusahaan.*** CNI-08