Jakarta,CakraNEWS.ID- Gebrakan baru, yang dilakukan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Idam Azis,dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Polri baik untuk menjaga keamanan dan ketertiba masyarakat (KAMTIBMAS) maupun penegakan hukum, termasuk memberantasan tindak pidana korupsi, diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr. Ir. Adies Kadir
“Kita apresiasi kinerja Pak Idham Azis. Ini seperti yang sudah kita prediksi dalam proses Fit And Proper Test (Uji Kelayakan Dan Kepatutan) akhir Oktober lalu,” ungkap Adies Kadir, Kamis (5/4/20)
Menurut Adies, saat melakukan fit and proper test terhadap Jenderal Pol. Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo, patut diberi pujian dan diancungkan jempol. Pasalnya, jejak karier Jenderal Polisi Idam Azis, banyak prestasi gemilah yang berhasil di torehkannya, diantaranya berhasil melumpuhkan gembong teroris Dr Azhari dan Santoso. Disisi lain kepribadian Jenderal Polisi Idam Aziz terlihat pribadinya yang sederhana, maupun keluarganya yang harmonis.
“Beliau memiliki kemampuan dan kapabilitas sebagai Kapolri,” tegas Adies Kadir.
Politisi Partai Golkar itu kemudian mencatat sejumlah gebrakan yang dilakukan Jenderal Idham sejak dilantik Presiden Jokowi sebagai Kapolri awal November lalu.
“Selain berhasil menjaga kamtibmas sehingga kondusif bagi pertumbuhan dunia usaha, juga menganjurkan hidup sederhana untuk kalangan internal Polri, dan juga pencegahan dan penindakan kasus-kasus korupsi,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur I ini.
Catatan media, sejak dilantik, Jenderal Pol. Idham Azis langsung menunjukkan karakternya yang tegas. Gebrakan demi gebrakan internal terus dilakukan untuk melanjutkan reformasi struktural dan kultural di tubuh Polri.
Pada 31 Desember 2019, misalnya, Jenderal Pol. Idham mengeluarkan perintah strategis ke seluruh personel Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram No. 3388. Perintah tertulis ini disampaikan Kapolri selaras dengan kebijakan Presiden Jokowi yang disampaikan saat Rakornas Forkopimda Desember 2019 lalu untuk percepatan pembangunan dan kemajuan di desa dan kabupaten/kota di Indonesia.
Ada 15 instruksi penting Kapolri terkait penanganan tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah, yang dibagi dalam tiga hal.
Pertama, terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kedua, terkait pelaksanaan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
Ketiga, instruksi dalam melaksanakan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi yang lebih profesional dan berintegritas.
Gebrakan berikutnya Jenderal Idham menginstruksikan agar jajaran Polri tak memamerkan gaya hidup secara berlebihan, termasuk di media sosial.
“Ini terlihat sederhana, namun sebenarnya sedang melakukan perubahan besar soal mental,” tutup Adies Kadir. (CNI/TBN Polri)