Ambon, CakraNEWS.ID– Negeri-negeri adat yang berada di bawah lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, sampai dengan saat ini belum juga diakui oleh Pemerintah Pusat (Pempus) lantaran banyak persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kita di Kota Ambon belum ada negeri adat yang ditetapkan oleh Pempus sebagai negeri adat di Maluku. Kita masih terus berupaya untuk memenuhi persyaratan yg diminta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya,saat memberi sambutan, pada acara peresmian Baileo, Negeri Hative Kecil, Kamis (27/7/2023).
Diakuinya, salah satu persyaratan yang sampai dengan saat ini sulit untuk dipenuhi adalah kepemilikan raja definitif. Dimana di Kota ini, terdapat enam negeri adat yang belum memiliki upu latu (Raja) di negerinya.
“Harus bersepakat, karena itu negeri-negeri lain yang belum bersepakat (menentukan raja sesuai dengan mata rumah parentah),” ungkapnya.
Kedua, selain raja, pranata-pranata (lambang-lambang) adat seperti Baileo, harus dimiliki negeri adat. Dan yang berikut, badan Saniri, Marinyo, dan lain sebagainya yang merupakan ciri khas serta karakteristik negeri adat.
“Bagi negeri-negeri yang hari ini belum memiliki raja definitif apa yang ditunggu? Bagi kami tidak masalah, penyelenggaraan Pemerintah tetap berjalan namun masyarakat adat tentunya gagal untuk melestarikan apa yang dipertahankan leluhur sampai dengan saat ini,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap 8 (Delapan) negeri yaitu, Tawiri, Seilale Amahusu, Naku, Hative Besar, Passo, Rumah Tiga, Batu Merah, dapat mempercepat kesepakatan guna menetapkan Raja Definitf.
“Hal ini bertujuan agar kita tidak hanya mengakui diri sendiri namun mendapat pengakuan dari negara sehingga dalam segala hal tidak dipermasalahkan atau ditanyakan,” harap Wattimena.*** CNI-04