Maluku,CakraNEWS.ID- Kekerasan terhadap perempuan dilakukan oleh Briptu La Argama, kepada salah seorang wanita Single Parent (Janda) berinisial DO di Kota Ambon.
Informasi yang diterima CakraNEWS.ID dari korban DO, Minggu (12/5/2019) menjelaskan, kekerasan yang dilakukan oleh Briptu La Argama anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku, terjadi pada bulan terjadi pada tanggal 20 Januari 2019, sekitar pukul 20.00 WIT.
Kejadiannya berawal ketika, korban yang saat itu mendatangi rumah korban di Waiheru, berniat untuk menagih hutang usaha kreditnya berupa sejumlah barang seperti Televisi, Kulkas dan lainnya berjumlah Rp 7 juta yang diambil oleh Briptu La Argama.
Bukannya menerima korban yang tengah mendatangi rumahnya, pelaku yang kepergok sedang berduaan dengan wanita lain di dalam rumahnya, langsung berdiri dan memukul korban hingga babak belur.
“Saat beta datang, dia (pelaku) ada deng parampuang satu duduk dalam rumah. Lalu Beta datang, beta bilang ‘ belum bayar utang lai, katanya Remon cair mau bayar ’. Langsung laki-laki (pelaku) badiri dan pukul beta,”tutur korban dengan dialeg Ambon.
Korban di aniaya oleh pelaku yang tidak lainnya adalah pacarnya itu, sempat meminta pertolongan kepada Wanita yang saat itu berada bersama pelaku. Namun wanita itu tidak mau menolong dan lari ke arah kamar dalam rumah itu. Akibat dari penganiayaan itu, korban sempat terjatuh karena ditunjuk dari bagian wajah.
Baca Juga:Oknum Anggota Polsek Teluk Elpaputih, Aniaya Warga Samasuru-Malteng Hingga Babak Belur
Korban terjatuh dan kepalanya mengenai Lantai. Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak dibagikan bawa mata, memar ditangan. Dan sampai saat ini sering mengalami sakit kepala yang diduga akibat benturan saat terjatuh saat itu.
Untuk diketahui, selain dirawat 5 hari di RS Bhayangkara, korban juga sempat dirujuk ke RSU Kuda Mati Ambon karena mengalami sakit kepala yang tidak kunjung hilang yang diduga akibat benturan pasca terjatuh saat penganiayaan.
Sehubungan dengan itu, Korban meminta keadilan atas apa yang dialami dirinya akibat ulah Oknum Polisi Polda Maluku tersebut.
Usai mendapat perawatan dari petugas media di Rumah Sakit Bhayangkara Pokda Maluku, korban yang tidak terima dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Briptu La Argam lantas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pada tanggal 15 Maret 2019, dengan nomor Laporan: LP-B/142/III/2019/ MALUKU, SPKT.
Namun alhisil, masalah tersebut tidak kunjung di tindak lanjuti oleh pihak Bid Propam Polda Maluku untuk melakukan pemanggilan dan Pemeriksaan kepada pelaku. Bukannya memberi ganjaran kepada pelaku yang merupakan Anggota Polri yang seharusnya melindung dan mengayom masyarakat, Polda Maluku justru memindahkan terduga Pelaku, La Argam ke Polres Pulau Buru tanpa menindak lanjuti kasus penganiayaan tersebut.
“Saya sudah di BAP, dan mungkin pelaku juga sudah di BAP saya tidak tahu, karena tidak pernah ada pemberitahuan. Saya hanya dengar informasi. Dan sampai sekarang belum ada perkembangan dalam penanganan kasus ini. Saya lapor pidana dan juga kode etik,”tutur korban.
Padahal sesuai surat pemberitahuan hasil penyelidikan yang diteribtkan Polda Maluku tertanggal 25 Maret 2019, telah disampaikan, bahwa Unit PPA Polda Maluku akan menindaklanjuti kasus tersebut selama 14 hari kerja, dan akan memberitahukan kembali jika terdapat kendala dalam proses penyelidikan. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Iptu. Irma Masloman sebagai penyidik PPA yang diberi tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Korban juga mengaku pernah mendatangi pihak Krimum Polda Maluku untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, dan jawaban pihak Krimum bahwa tidak ada saksi yang menguatkan dari pihak korban, bahwa pelaku benar-benar dianiaya. Hal ini berkaitan dengan pernyataan pihak Ditpropam Polda Maluku, bahwa pelaku mengaku tidak menganiaya korban.
Sementara informasi lain yang diperoleh Korban dari pihak kepolisian, bahwa saat pelaku di BAP, pelaku telah mengaku menganiaya korban.
“Jadi singkat cerita, saya mendatangi pihak Propam Polda Maluku. Ternyata hasil laporan saya di Propam tidak pernah naik ke Kabid Propam. Padahal saat itu polisi atas nama Karman Abdullah yang menerima laporan saya pada 15 Maret 2019 itu. Ini ada apa, apakah karena polisi, lalu mau dilindungi? Jangan seperti itu,”ujar Korban kesal.
Korban juga menyesalkan keputusan pihak Polda Maluku yang telah memindahkan pelaku ke luar Ambon (informasi ke Polres Buru), sementara kasusnya tidak ditindaklanjuti.
Untuk itu korban meminta agar Pelaku ditarik ke Ambon guna kelancaran proses terkait kasus penganiayaan yang melibatkan pelaku sebagai anggota polisi.
“Saya merasa ada yang janggal sejak awal. Saat dipenyidik, depan Ibu Irma itu, pelaku mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas pada saya, bahkan pelaku menunjuk-nunjuk saya didepan penyidik, tapi penyidik diam saja, bahkan saya diledekin. Sama halnya ketika saya ke Ditpropam, saya dibilang ‘tante girang’. Dan itu sangat melecehkan harga diri saya. Karena anak-anak saya juga adalah Polisi,”katanya. (CNI-01)