Kepulauan Aru,CakraNEWS.ID- Warga Aru mengapresiasi kinerja positif yang ditunjukkan Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakum) Kemenrtian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) atas keberhasilannya menangkap dan memproses pelaku penjualan kayu merabu ilegal dari Kepulauan Aru.
Pernyataan ini disampaikan warga setempat satelah beredarnya informasi di media sosial bahwa, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra segera menyerahkan WD (49), pemimpin Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih tersangkap kasus kayu merbau ilegal dari KepuIauan Aru dan barang bukti 4.832 batang kayu merbau, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera disidangkan.
“Terima kasih kepada semua personil Balai Gakkum Jawa Balai dan Nusa Tenggara yang telah bekerja keras untuk meyelamatkan hutan Aru dari oknum – oknum yang selama ini telah merusak hutan Aru,”ucap Warga. Senin, (11/5/2021).
Menurut Warga, selama ini para oknum perusak hutan Aru termasuk tersangka WD bebas melakukan penebangan kayu merbau di hutan Aru dan kemudian diantar pulaukan ke luar daerah untuk memperkaya diri namun tak pernah tersentuh hukum.
“Nah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini pantas disematkan kepada tersangka WD, oknum guru di SMA Negeri 3 Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru. Sekian tahun Iamanya, ia bebas melakukan penebangan kayu dan kemudian mengantar pulaukan kayu merbau dari Aru ke luar daerah dengan mengelabui aparat hukum dengan SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan), akhirnyq baru kali ini kena batunya,” kata Warga.
Wargapun berharap, tersangka WD dihukum seberat-beratnya karena telah merusak ekosistem serta kawasan hutan Aru.
Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra segera menyerahkan WD (49), pemimpin Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih, tersangka kasus kayu merbau ilegal dari Kepulauan Aru dan barang bukti 4.832 batang kayu merbau, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera disidangkan.
WD ditangkap oleh penyidik Gakkum KLHK di Ambon pada tanggal 18 Maret 2021. Kemudian dibawa penyidik ke Surabaya. Saat ini WD ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. WD adalah pemimpin KSU Cendrawasih perusahaan kayu di JL. Rabiajala RT 001/ RW 004 Kelurahan Siwalima. Kecamatan Pulaupulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengatakan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap pada 7 Mei 2021. kasus ini segera disidangkan.
Hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, dan bukti kuat yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kayu ilegal dan menyalahgunakan dokumen SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan).
‘Untuk itu WD akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang – Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Karni sangat mengapresuasi dukungan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan perkara ini,” jelas Muhammad Nur di Surabaya. Sabtu (8/5).
Dalam kesempatan terpisah, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengingatkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh WD ini telah merugikan negara dan merusak ekosistem serta kawasan hutan di Kepulauan Aru di Maluku.
“Untuk itu, pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. baik pidana penjara maupun denda. agar ada efek jeranya,” tandas Rasio Sani
Rasio Sani menambahkan bahwa, ia sudah memerintahkan para penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku Iainnya. Karena menurutnya kejahatan kayu illegal ini merupakan kejahatan terorganisir.
Terkait dengan kejahatan kayu illegal, dalam beberapa tahun ini KLHK telah menindak 527 kasus, mengamankan 39.000 m3 kayu. ‘Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini.’ tegas Rasio.
Perkara ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait pengiriman kayu merbau ilegal dengan kapal KM Darlin Isabel, dari Kepulauan Aru ke Surabaya. melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Gakkum KLHK melakukan operasi penindakan dan menyita 4.832 batang kayu merbau dan surat SKSHHKO dari kapal Darlin Isabel. Hasil pemeriksaan fisik kayu-kayu itu tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
Pada saat ini penyidik KLHK sedang mendalami kasus lainnya terkait kayu illegal berasal dari Kepulauan Aru, dengan tersangka JH (38) pimpinan CV. Mutiara Tanjung yg beralamat di Jl. Djalabil. RT/RW 001/004, Desa Siwalima. Kec. Pulau – pulau Aru, Kab. Kepulauan Aru yang diangkut dengan kapal KM Asia Ship.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat terkait dengan kasus ini. peran aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan penegakan hukum serta penyelamatan lingkungan hidup dan kawasan hutan,” pungkas Rasio Sani. (CNI-05)